SOLOPOS.COM - Ilustrasi kekerasan seksual anak. (Freepik.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang telah meringkus Bayu Aji Anwari, pimpinan Pondok Pesantren Hidayatul Hikmah Al Kahfi di Lempongsari, Kota Semarang, yang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap enam santriwati, termasuk dua di antaranya anak di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, kepada Solopos.com, Rabu (6/9/2023) malam. “Benar [sudah tertangkap],” ujar Donny singkat.

Promosi Keren! BRI Jadi Satu-Satunya Merek Indonesia di Daftar Brand Finance Global 500

Meski demikian, Donny enggan membeberkan secara detail kronologi penangkapan pimpinan ponpes di Semarang yang diduga melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap santriwati. Ia hanya menyatakan akan mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, nanti.

“Nanti [keterangan menyeluruh terkait kasusnya] akan segera kami rilis,” imbuh Donny melalui aplikasi perpesanan.

Kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Semarang ini terungkap berkat laporan seorang korban ada 8 Agustus 2022 lalu. Setelah itu, Jaringan Peduli Perempuan Anak (JPPA) Jawa Tengah (Jateng) bersama LRCKJHAM dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Semarang melakukan pengembangan kasus hingga menemukan lima korban lainnya.

Berulangkali

“Dari aduan korban itu, kami melakukan penyelidikan. Ternyata ada enam orang yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan tersangka. Dari enam orang itu, dua di antaranya masih berusia di bawah umur. Namun yang satu tidak berani melanjutkan laporannya, jadi yang kami proses hanya satu anak yang mengaku mengaku mengalami pelecehan berulangkali oleh tersangka,” ujar Iis saat menggelar konferensi pers di Kantor Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang, Rabu siang.

Iis mengungkapkan korban merupakan anak dari jemaah pengajian yang diampu tersangka. Orang tua korban sebelumnya juga telah menitipkan korban kepada tersangka untuk belajar mengaji sebagai bekal melanjutkan pendidikan di jenjang yang lebih tinggi di sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur (Jatim).

Namun, tersangka justru memanfaatkan kepercayaan orang tua korban dengan berbuat cabul dengan melakukan pelecehan dan kekerasan seksual terhadap korban yang kala itu masih berusia 15 tahun. Tak hanya itu, tersangka juga diduga menyelewengkan dana yang diberikan orang tua korban untuk membayar biaya sekolah ke ponpes di Malang.

“Sejak tahun 2021, korban Mawar [bukan nama sebenarnya] sudah mengalami tiga kali pelecehan seksual oleh tersangka. Dua di pondok yang ada di Lempongsari, sedangkan satu lagi di sebuah hotel di Semarang,” ungkapnya.

Iis memperkirakan ada banyak korban pelecehan seksual yang dilakukan pimpinan ponpes di Semarang itu. Meski demikian, dari puluhan korban itu mayoritas tidak berani melapor karena berbagai faktor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya