Polisi salah tangkap memasuki babak baru. Bekras perkara polisi penganiaya korban salah tangkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus
Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024
Kanalsemarang.com, KUDUS—Berkas perkara salah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kudus, Jawa Tengah, yang diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap warga sipil dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kudus.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Amran Lakoni di Kudus, Rabu, membenarkan bahwa berkas perkara anggota kepolisian yang terlibat penganiayaan dilimpahkan ke Kejari Kudus pada Senin (19/1/2015).
Dengan dilimpahkannya dari penyidik Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejari Kudus, kata dia, penahanan tersangka menjadi tanggung jawab Kejari Kudus sehingga saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kudus.
Penahanan tersangka oleh jaksa penuntut umum (JPU), kata dia, berlangsung selama 20 hari.
Saat ini, kata dia, JPU mematangkan rencana dakwaan sebelum berkas dan tersangkanya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kudus.
Berkas perkara kasus tersebut hanya untuk satu tersangka atas nama Bripka LR.
Dalam berkas perkara yang diterima tersebut, lanjutnya, tersangka dijerat melanggar pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut perkiraannya, berkas perkara dan tersangka akan dilimpahkan ke PN Kudus pada pekan depan.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Kuswanto,29 warga Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kudus, pada 28 November 2012 ditangkap beberapa anggota reserse mobil (resmob) Polres Kudus ketika sedang berada di kafe Perdana di Jalan Lingkar Kencing, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati, Kudus sekitar pukul 18.30 WIB.
Selanjutnya, Kuswanto dibawa ke lapangan yang lokasinya berdekatan dengan Universitas Muria Kudus (UMK) dan diinterogasi karena dituduh terlibat perampokan gudang es krim di Jalan Lingkar Tenggara pada pertengahan November 2012.
Akhirnya korban diduga dianiaya hingga mengalami luka bakar serius pada bagian lehernya.