Jateng
Selasa, 7 Agustus 2018 - 10:50 WIB

Polisi Salatiga Duga Makelar Properti Penipu Puluhan Warga Kabur Keluar Kota

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash;</strong> Aparat Polres Salatiga mengaku sudah mendapatkan laporan pengaduan tindak pidana penipuan yang dilakukan mantan wartawan berinisial GCP. Pihaknya pun saat ini masih melakukan penyidikan untuk mencari keberadaan terlapor.</p><p>&ldquo;Saat ini, kami sedang mencari keberadaannya. Ada kemungkinan terlapor sudah tidak ada lagi di Salatiga,&rdquo; tutur Kepala Satuan (Kasat) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Salatiga, AKP Aris Munandar, saat dihubungi <em>Semarangpos.com</em>, Senin (6/8/2018).</p><p>GCP dilaporkan sejumlah warga Kota Salatiga dengan tuduhan melakukan penggelapan atau penipuan. Salah satu pelapornya adalah MD, 33, seorang pegawai negeri sipil (PNS).</p><p>GCP diduga melakukan penipuan dengan modus menawarkan tanah untuk dibangun rumah di Perumahan Kradenan Permai yang terletak di Kradenan RT 002/RW 006, Kelurahan Tingkir, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, Jateng.</p><p>Saat itu, para korban percaya dengan terlapor karena mengaku sebagai karyawan CV. ENJ yang menjadi pengembang Perumahan Kradenan Permai. Para korban pun sempat ditunjukkan lokasi perumahan, setelah itu diminta membayar uang muka dengan jumlah yang bervariasi, Rp6 juta hingga Rp50 juta.</p><p>&ldquo;Namun, hingga berbulan-bulan lamanya, rumah yang dijanjikan itu tak kunjung jadi. Korban pun meminta uang yang telah dibayarkan dikembalikan. Tapi, terlapor tidak mau mengembalikan dan saat ini justru tidak diketahui keberadaannya,&rdquo; ujar kuasa hukum para korban, Suroso &ldquo;Ucok&rdquo; Kuncoro, kepada <em>Semarangpos.com</em>, Senin.</p><p>Ucok menambahkan akibat perbuatan terlapor itu, kliennya merasa dirugikan. Total ada 20 klien Ucok yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus operandi jual beli tanah dan rumah di Perumahan Kradenan Permain.</p><p>&ldquo;Total mencapai ratusan juta rupiah. Dari 20 klien saya itu, hanya satu yang diminta uang Rp6 juta karena keluarganya sudah kenal dengan terlapor. Lainnya, rata-rata disuruh membayar Rp10 juta&ndash;Rp50 juta,&rdquo; beber Ucok.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif