Jateng
Senin, 27 September 2021 - 18:21 WIB

Polisi Selidiki Peran Komunitas LGBT dalam Prostitusi Gay di Solo

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy. (Dok. Semarangpos.com)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) terus mendalami kasus praktik prostitusi sesama jenis atau gay di Kota Solo. Mereka mendalami kemungkinan adanya peran dari komunitas homoseksual atau LGBT dalam praktik prostitusi gay di Solo tersebut.

“Kami masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses,” ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. M. Iqbal Alqudusy, dalam keterangan resmi yang diterima Solopos.com, Senin (27/9/2021).

Advertisement

Iqbal mengaku praktik prostitusi gay ini sebenarnya sudah berlangsung sekitar lima tahun, meski intensitas tinggi terjadi dalam kurun 2 tahun terakhir. Oleh karenanya, ia pun menduga adanya peran komunitas homoseksual atau LGBT dalam praktik prostitusi gay di Solo itu.

Baca jugaProstitusi Gay Berkedok Pijat Plus di Solo Digerebek, Segini Tarifnya

Advertisement

Baca jugaProstitusi Gay Berkedok Pijat Plus di Solo Digerebek, Segini Tarifnya

Praktik prostitusi sesama jenis atau gay yang dilakukan di sebuah indekos di wilayah Nusukan, Banjarsari, Kota Solo, ini terungkap berkat informasi masyarakat.

Polisi pun langsung menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Sabtu (25/9/2021).

Advertisement

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi, minyak zaitun, dan uang senilai Rp300.000.

Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka. Tersangka yakni berinisial DY, 47, warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar.

Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

Advertisement

Baca juga4.000 Pria di Kabupaten Bekasi Homoseksual

Djuhandani mengungkapkan praktik prostitusi gay dengan modus pijat plus itu ditawarkan melalui media sosial dengan tarif Rp250.000-Rp300.000. “Praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif