SOLOPOS.COM - Direskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio (tiga dari kiri), dan Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tga dari kanan), menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus tambang emas ilegal di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat (28/7/2023). (Solopos.com - Antara/Sumarwoto)

Solopos.com, PURWOKERTO – Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng) menduga adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas.

Tambang emas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Kabupaten Banyumas, saat ini tengah menjadi sorotan. Hal itu menyusul adanya insiden delapan penambang yang terjebak di lubang galian tambang emas itu sejak Selasa (25/7/2023).

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Terlebih lagi setelah diketahui jika tambang emas yang ada di Ajibarang, Banyumas, itu belum mengantongi izin pertambangan rakyat (IPR) atau berstatus ilegal. Meski demikian, tambang emas itu sudah beroperasi sejak 2014 dan menjadi mata pencaharian warga sekitar.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Polresta Banyumas, pengelola tambang pernah mengajukan IPR, namun hingga kini belum turun. Oleh karenanya, ia pun meminta bantuan kepada pemerintah daerah untuk bisa menata dan mengelola kembali terkait dengan pertambangan, khususnya di wilayah itu.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengetahui apakah wilayah tersebut layak untuk pertambangan atau tidak layak untuk kegiatan tersebut.

“Itu yang pertama.Terus yang kedua, ini merupakan salah satu tahap di mana saat ini diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Minerba,” jelasnya.

Ia mengatakan pihaknya akan menganalisis dan melihat proses perkembangannya serta nanti akan diputuskan apakah nantinya juga menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng, hal itu dikarenakan kegiatan penambangan tersebut sudah berlangsung sejak lama, sehingga pihaknya akan melihat proses pengembangan kasus tersebut beserta analisisnya.

“Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO [daftar pencarian orang], tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga mengakibatkan korban yang saat ini delapan orang belum ditemukan,” tegasnya.

Dihentikan

Selain itu, dia mengimbau kegiatan penambangan di lokasi tersebut untuk sementara dihentikan. Pihak pengelola selanjutnya diminta untuk mengajukan perizinan ke pemerintah daerah maupun Dinas ESDM Jateng.

Saat ditanya mengenai kemungkinan kasus tersebut mengarah ke TPPU, Direskrimsus mengatakan pemeriksaan sedang dilakukan oleh Polresta Banyumas dan pihaknya akan mengetahui bagaimana hasil dari pemeriksaan tersebut.

“Dan yang paling utama di sini ada sumbernya, satu, yang tadi namanya DR itu, karena sumbernya ada di dia [DR],” jelasnya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya ingin mendapatkan informasi dari DR untuk mengetahui barang-barang hasil kegiatan penambangan tersebut dibawa ke mana termasuk dengan aliran-aliran dari kegiatan itu.

Ia mengatakan jika pihaknya sudah bisa mengumpulkan semua alat bukti, selanjutnya akan dianalisis. Jika semua itu memenuhi unsur tindak pidana pencucian uang, kata dia, pihaknya juga akan memprosesnya dengan TPPU.

Sementara itu, Polresta Banyumas telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tambang emas ilegal yang menyebabkan empat orang terjebak itu. Keempat tersangka itu yakni SN, 76, selaku pemilik lahan dan KS, 43, WI, 43, dan DR, 40, selaku pengelola sumur.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya