SOLOPOS.COM - Kelima tersangka pelaku penusukan pria yang mayat atau jasadnya ditemukan di Puri Anjasmoro, Semarang, saat dihadirkan di Mapolrestabes Semarang, Senin (29/5/2023). (Solopos.com-Adhik Kurniawan)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang bergerak cepat untuk menangkap pelaku penusukan pria yang mayatnya ditemukan pada saluran air di Puri Niaga Center Blok DD Jalan Anjasmoro (depan PRPP Jateng), Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah (Jateng), Minggu (28/5/2023).

Total ada lima orang tersangka yang diringkus dalam kasus tersebut. Kelima orang itu yakni Dony Riyanto, 47; Bagas Saputra, 23; Danuri, 23; Ganesha Eka, 23; dan Irfan, 24.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan tak hanya meringkung pelaku penusukan. Namun, dua pelaku lainya, yakni Mochamad Dedit, 27, dan Slamet Anugrah, 25, warga Disikdono juga ditangkap karena melakukan pencurian terhadap barang korban.

“Menurut keterangan para tersangka, mereka marah dan tersinggung karena pada saat melintas di TKP [tempat kejadian perkara] di Tambaklorok, korban dan kawan-kawannya meludahi kendaraan mereka. Itu alasannya,” ujar Kombes Pol Irwan saat gelar perkara, Senin (29/5/2023).

Pelaku kemudian mengejar korban hingga akhirnya melakukan menganiaya dan menusuk korban dengan senjata tajam. Sementara dua teman korban berhasil melarikan diri.

Kendati telah tertusuk, korban masih sempat melarikan diri dan menuju arah PRPP Jateng. Meski demikian, nyawa korban tak tertolong hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di saluran air atau selokan depan PRPP Jateng.

“Dari lokasi pertama, korban diduga masih kuat mengendarai kendaraannya dan menuju ke arah lokasi kedua. Di TKP kedua, korban tidak kuat dan berhenti di situ sekitar pukul 01.30 WIB. Dua tersangka terakhir [pencuri yang ambil handphone korban] sempat mendekati korban dan bertanya ada apa. Namun, korban hanya meringis kesakitan, lalu ponselnya diambil,” ungkap Kapolrestabes Semarang.

Berdasarkan keterangan pelaku, korban jatuh sendiri ke dalam got atau selokan. Tak hanya itu, saat di Tambaklorok, tersangka dan korban tidak saling kenal.

“Mereka hanya bertemu dan bepapasan di jalan, di Tambaklorok. Kemudian, mereka, para pelaku ini merasa korban meludahi kendaraannya,” ujarnya.

Atas perbuatanya, lima tersangka penusukan dan penganiayaan dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun. Sedangkan kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 ayat (1) ancaman 5 tahun penjara, dan Pasal 531 tentang tidak memberikan pertolongan ketika dalam bahaya dengan ancaman 3 bulan penjara.

Diberitakan sebelumnya, aparat Polrestabes Semarang akhirnya mengungkap identitas mayat pria dengan luka tusuk yang ditemukan di saluran air atau selokan di wilayah Puri Anjasmoro, Semarang. Mayat pria itu adalah Roffi Teguh Prakhoso, 27, warga Jalan Kerapu, Kelurahan Kuningan, Kecamatan Semarang Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya