Jateng
Kamis, 6 Agustus 2020 - 11:36 WIB

Polisi Tangkap Muncikari Penyedia Pijat Plus di Sleman

Solopos.com-harian Jogja  /  Lajeng Padmaratri  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SLEMAN -- Kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Sleman terungkap. Seorang muncikari SF, 23, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sleman pada 11 Juli lalu. Pelaku mengaku baru sepekan menjadi muncikari.

Kasatreskrim Polres Sleman, AKP Deni Irwansyah menuturkan SF melibatkan empat perempuan. Mereka diminta melayani pria hidung belang dengan modus membuka lowongan pekerjaan lewat media sosial. Salah satu korbannya masih di bawah umur.

Advertisement

"Dia bisa menjaring empat perempuan [dari wilayah DIY] dengan rata-rata di bawah usia 24 tahun. Yang paling muda 16 tahun," kata Deni, Rabu (5/8/2020).

Mulanya, SF melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook di grup "Lowongan Kerja Jogja". Saat menawarkan lowongan kerja ini, ia tidak menjelaskan detail pekerjaannya. Baru ketika ada calon pelamar yang tertarik dan mengiriminya pesan, SF baru mengatakan bahwa lowongan kerja tersebut sebagai terapis pijat plus-plus.

Advertisement

Mulanya, SF melakukan perekrutan melalui media sosial Facebook di grup "Lowongan Kerja Jogja". Saat menawarkan lowongan kerja ini, ia tidak menjelaskan detail pekerjaannya. Baru ketika ada calon pelamar yang tertarik dan mengiriminya pesan, SF baru mengatakan bahwa lowongan kerja tersebut sebagai terapis pijat plus-plus.

Jual Istri Buat Threesome, Pria Ini Diringkus Saat Razia Indekos

Setelah calon pelamar menyepakatinya, SF akan mengajaknya bertemu untuk menjelaskan detail pekerjaannya. Ia bahkan memberikan sejumlah fasilitas seperti ponsel, tempat tinggal, dan membuatkan akun Twitter untuk mencari pelanggan.

Advertisement

Ia menambahkan, praktik ini terungkap saat Operasi Pekat Progo 2020 lalu dan termasuk non target operasi (Non TO). SF ditangkap di Hotel Sunrise Gejayan, Sleman. Saat ini, warga asal Panjatan, Kulonprogo ini ditahan di Mapolres Sleman.

Nekat Banget! Mobil Bank BRI Solo Dibawa Kabur Orang saat Dipanasi

Kebutuhan Ekonomi

Kepada petugas, SF mengaku baru sepekan menjalankan aksinya sebagai muncikari. Tarif untuk satu kali sesi dipatok sebesar Rp400.000. "Target kalangan siapa saja, sebab ditawarkan lewat media sosial Twitter," kata Deni.

Advertisement

Meski begitu, Deni menuturkan tak ada korban yang menolak diajak menjalani praktik prostitusi oleh SF. Ia menyebut, hal ini lantaran desakan kebutuhan ekonomi. "Yang masih 16 tahun itu juga sudah tidak sekolah. Jadi memang kebutuhan ekonomi," imbuhnya.

Selama menjalankan aksinya, muncikari SF mengaku tarif yang dipatoknya sekali transaksi sebenarnya tidak begitu besar. "Bagi saya ya kecil, kadang untungnya hanya cukup untuk bayar hotel," kata dia.

Belasan Karyawan Positif Covid-19, Koperasi di Ngaglik Sleman Ditutup

Advertisement

Namun, ia berkeyakinan keempat korbannya ingin ikut dia bekerja tanpa paksaan. "Mereka ingin ikut saya. Sudah tahu [profesi saya]. Mungkin karena penghasilannya bagi mereka besar," tambahnya.

Atas perbuatannya, muncikari SF dikenai pasal 12 UU No. 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), pasal 76 F UU No.17/2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak, atau pasal 296 KUHP.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif