Jateng
Senin, 22 Agustus 2022 - 13:09 WIB

Polisi Tangkap Selebgram di Pemalang Terkait Judi Online Jaringan Internasional

Sri Sumi Handayani  /  Asharina Zahra' Maulidina  /  Sri Sumi Handayani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah tersangka kasus perjudian berada di Mapolda Jateng saat konferensi pers, Senin (22/8/2022). (Istimewa/YouTube Polda Jateng)

Solopos.com, SEMARANG — Polda Jawa Tengah atau Polda Jateng mengklaim kembali mengungkap sindikat judi online jaringan internasional di wilayahnya.

Kali ini, Polda Jateng mengungkap sindikat judi online di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Hal itu terungkap saat Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, menggelar konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).

Advertisement

“Muncul lagi judi online jaringan internasional di Pemalang. Pelakunya itu pemain Instagram, selebgram. Kami tangkap,” kata Kapolda seperti dikutip Solopos.com dari siaran langsung konferensi pers ungkap kasus perjudian di kanal YouTube Polda Jateng, Senin.

Kapolda menyebut modus operandi judi online di Pemalang ini mirip dengan kasus di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojosari, Kabupaten Purbalingga, Jateng.

Advertisement

Kapolda menyebut modus operandi judi online di Pemalang ini mirip dengan kasus di Desa Bojongasir, Kecamatan Bojosari, Kabupaten Purbalingga, Jateng.

Tempat judi online di Purbalingga itu digerebek pada Jumat (19/8/2022) malam. Polisi menangkap 6 tersangka. Polda menyebut judi online di Purbalingga itu terbesar yang pernah diungkap jajarannya.

Baca Juga : Judi Online Terbesar di Jateng Digerebek! Ini Lokasinya

Advertisement

Dia juga menjelaskankan bahwa server judi online di Pemalang ini juga berpusat di Kamboja dan Bangkok. “Perlu didalami untuk ungkap lebih dalam,” jelasnya.

Selain judi online di Kabupaten Pemalang, Kapolda menyampaikan jajaran kepolisian di Jateng telah mengungkap 112 kasus perjudian dalam waktu sehari.

Dari kasus tersebut, polisi menangkap 256 tersangka. Sebanyak 24 orang berstatus bandar dengan barang bukti Rp72 juta.

Advertisement

“Jenis judi online ada 18 kasus. Judi online kami bagi dua, yakni jaringan internasional kemarin di Purbalingga dan jaringan nasional. Muncul lagi [judi jaringan] internasioanl di Pemalang. Ada togel, gelanggang permainan,” ujar dia.

Baca Juga : Terungkap! Judi Online Terbesar di Jateng Digerakkan dari Kamboja

Kapolda mengungkap modus perjudian yang terungkap tersebut dengan menyebar broadcast links judi melalui media sosial.

Advertisement

“Ini krimum dan krimsus awasi. Jadi prioritas, online. Ada lagi [modus lain], taruhan judi dengan online melalui medsos. Permainan judi internet setor saldo, ketangkasan dadu, remi, bahkan sabung ayam. Ada semua. Tebak angka pasang nomor, judi dengan buka warung angkringan. Kemudian taruhan judi dengan menjanjikan kemenangan kepada pengguna,” tutur Kapolda menjelaskan modus operandi tersangka judi yang tertangkap.

Polda Jateng juga menganalisa motif ratusan orang tersebut melakukan judi online maupun konvensional. Dia menyebut pandemi Covid-19 berdampak pada kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat.

“Cari jalan pintas dengan judi. Untung-untungan, pengin kaya mendadak. Analisa kami. Bandar janjikan yang lebih sehingga masyarakat tertarik.

Baca Juga : Tindak Tegas Perjudian, Kapolri: yang Tidak Sanggup Angkat Tangan

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif