SOLOPOS.COM - Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat (tengah) menunjukkan barang bukti hasil kejahatan kelompok copet spesialis konser musik di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (18/1/2024). (Solopos.com-Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, TEMANGGUNG — Kepolisian Resor (Polres) Temanggung meringkus 11 copet yang kerap beraksi dalam sebuah konser musik. Ke-11 copet yang terdiri dari dua kelompok ini diringkus dalam sebuah konser musik di Lapangan Maron, Selasa (16/1/2024).

Kapolres Temanggung, AKBP Ary Sudrajat, mengatakan 11 pelaku yang ditangkap itu merupakan kelompok copet dari Jakarta. Meski demikian, para pelaku itu kerap menjalankan aksinya dalam berbaagai event yang digelar di wilayah Jawa Tengah (Jateng).

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Para pelaku itu terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari pelaku berinisial RA, CA, AM, IM, RM, dan MB. Sedangkan kelompok kedua terdiri dari JI, SI, YA, KI, dan MO.

Dalam setiap aksinya, para pelaku mencopet barang-barang korban dalam kegiatan keramaian, seperti konser musik. Aksi kejahatan itu bahkan telah dilakukan kawanan copet itu di sejumlah wilayah seperti Temanggung, Weleri Kendal, Semarang, dan Magelang.

“Jadi, modus operasinya setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini,” ujarnya.

Terungkapnya aksi kejahatan kelompok copet spesialis konser musik ini berkat adanya aduan dari masyarakat atau korban yang merasa kehilangan. Mendapat laporan itu, polisi pun langsung melakukan penyelidikan serta pemetaan.

Dalam prosesnya, polisi mengetahui setiap ada kegiatan keramaian para pelaku selalu hadir. Mereka datang secara berkelompok dengan menggunakan mobil. Akhirnya polisi pun bisa mengungkap aksi kejahatan para pelaku. Salah satunya dilihat dari mobil yang digunakan para pelaku selalu ada di lokasi kejahatan.

“Ternyata informasi itu benar, akhirnya kami melakukan penangkapan,” katanya.

Dari penangkapan kelompok copet spesialis konser musik itu, aparat Polres Temanggung mengamankan 15 telepon seluler, yang merupakan hasil kejahatan pelaku, dan dua unit kendaraan yang digunakan pelaku.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya