SOLOPOS.COM - Ilustrasi Narkoba (Solopos)

Solopos.com, TEMANGGUNGPolres Temanggung menyita 739 butir obat terlarang dari berbagai merek yang disimpan di rumah kosong di Kelurahan Kowangan, Kecamatan Temanggung.

Barang haram tersebut merupakan milik seorang pengedar narkoba, TYS, yang ditangkap sebelum dilakukan penggeledehan di rumah kosong.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Penangkapan TYS bermula dari informasi masyarakat tentang peredaran dan penyalahgunaan obat psikotropika di Kabupaten Temanggung. TYS pun tak berkutik saat ditangkap di rumahnya.

Setelah ditangkap, TYS diketahui menyimpan psikotropika di rumah kosong samping rumahnya. Sebanyak 739 butir obat terlarang terdiri atas 409 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan warna silver, 150 butir Riklona Clonazepam tablet 2 mg kemasan warna silver, dan 180 butir Atarax tablet 1 mg kemasan warna biru.

Tersangka TYS mengaku menjual tiap lembar obat psikotropika berisi 10 butir dengan harga Rp200.000.

Akibat perbuatannya, TYS dijerat Pasal 62, subsider Pasal 60 ayat (2) dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. TYS terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.

“Saat diinterogasi petugas, TYS mengaku sejumlah psikotropika tersebut bukan miliknya, melainkan milik temannya yang bernama Toni yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO),” kata Kasubbag Humas Polres Temanggung, AKP Ari Fajar S, seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/5/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya