SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (Sekar Langit Nariswari/JIBI/Harian Jogja)

Solopos.com, SEMARANG — Sebanyak dua penjahat kambuhan yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor atau curanmor di Kota Semarang dibekuk aparat kepolisian. Dua residivis curanmor itu ditangkap setelah terlebih dulu dihadiahi timah panas, atau ditembak di Jalan Petek Kampung Geni, Kecamatan Semarang Utara, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Kedua pelaku curanmor yang meresahkan warga Semarang itu ditembak saat akan melakukan perlawanan. Alhasil, polisi pun mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan ke arah kaki kedua penjahat kambuhan itu.

Promosi Kecerdasan Buatan Jadi Strategi BRI Humanisasi Layanan Perbankan Digital

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan, menyampaikan jika kedua pelaku curanmor itu bernama Andrian Wijaya Yasmin alias Ngantuk, 29, warga Tegalsari Raya dan Dedi Supriadi alias Bobrok, 28, warga Jalan Layur Kampung Kranjangan Besar, Semarang Utara.

Baca juga: Semarang Surga Alpukat Wina Ukuran Jumbo di Jawa Tengah

“Dalam melakukan aksinya, mereka menggunakan kunci leter T,” ujar Donny dikutip dari suara.com, Kamis (30/9/2021).

Donny menambahkan setelah menjalankan aksinya, kedua pelaku biasa menyembunyikan motor hasil curian di rumah Andrian. Namun pada aksi terakhirnya, pelaku belum sempat menjual motor hasil curian karena lebih dulu dibekuk aparat Resmob Polrestabes Semarang di rumah masing-masing.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang menambahkan kedua pelaku sebelumnya sudah punya reputasi kriminal. Tersangka Andrian merupakan residivis kasus pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Semarang Tengah pada 2009 lalu. Ia juga tercatat pernah melakukan aksi kriminal berupa pencurian disertai kekerasan di wilayah Gunungpati Semarang pada 2019.

Baca jugaAksinya Curi Sepeda Motor di Pedan Terekam CCTV, Residivis Curanmor Asal Semarang Dibekuk Polisi

Sementara untuk tersangka Dedi memiliki catatan kriminal melakukan pencurian sembako di Semarang Utara. Ia juga pernah terjerat kasus narkoba pada 2019.

Saat ini kedua pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor itu tengah menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya