SOLOPOS.COM - Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi (kanan). (Solopos.com-Ria Aldila Putri)

Solopos.com, SEMARANG — Aparat Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan sopir truk trailer yang terlibat kecelakaan dengan Kereta Api (KA) Brantas di perlintasan sebidang Jalan Madukoro, Kota Semarang, sebagai tersangka. Kendati demikian, sopir truk trailer bernama Heru Susanto, 43, itu tidak menjalani penahanan.

Kasatlantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi, mengatakan sopir truk trailer ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai hingga menyebabkan kecelakaan yang berdampak pada kerugian material. Sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan ancaman pindana 6 bulan penjara.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Kita jerat pengemudi atas nama HS dengan Pasal 310 ayat 1, karena akibat kelalaiannya menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan dan material. Jadi ancamannya 6 bulan, jadi kita tidak tahan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/7/2023).

Meski tidak ditahan, sopir truk trailer itu dikenakan wajib lapor. Yunaldi bersyukur kecelakaan itu tidak sampai menimbulkan korban jiwa meski sampai menimbulkan kobaran api yang cukup besar.

“Dia juga kita wajibkan lapor. Alhamdulillah pada kejadian itu yang apinya besar, tidak ada korban jiwa. Secara unsur, pengemudi truk kita nyatakan tersangka, lalai menyebabkan kecelakaan dengan kerugian kendaraan,” jelasnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, PT KAI belum melaporkan peristiwa ini. Namun, Satlantas Polrestabes Semarang tetap melalukan penyelidkan dan melengakapi berkas berkas yang dibutuhkan di pengadilan.

“Sampai saat ini PT KAI belum melapor. Dari pihak sana kan memang akan melaporkan. Jadi kita sejauh ini melengkapi berkas-berkas, kalau nanti ada kita lengkapi berkasnya saat sidang pengadilan nanti. Dari Dishub, saksi ahli perhubungan. Tapi kami minta keterangan juga petugas palangnya, masinisnya, dan saksi lainnya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah truk terlibat kecelakaan dengan KA Brantas di perlintasan kereta api sebidang di Jalan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (18/7/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Tabrakan ini menimbulkan kobaran api yang cukup besar. Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Satu penumpang kereta mengalami luka karena meloncat dari kereta.

Sopir truk diduga melanggar aturan melintas Jalan Madukoro Raya yang berstatus sebagai Jalan Kelas II atau artinya jalan tersebut dilarang untuk dilintasi kendaraan berat semacam truk trailer tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya