Jateng
Kamis, 18 April 2019 - 18:50 WIB

Politik Uang Marak di Jateng, Bawaslu Selidiki 27 Kasus

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Kasus money politics atau politik uang ternyata masih marak dalam perhelatan pesta demokrasi atau pemilu tahun ini di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Praktik politik uang tersebut bahkan diduga paling banyak dilakukan saat masa tenang Pemilu 2019 atau Minggu-Selasa (14-16/4/2019).

Koordinator Divisi Penindakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Sri Wahyu Ananingsih, mengatakan dari laporan jajaran Bawaslu di wilayahnya ditemukan.adanya 27 kasus dugaan money politics. Kasus itu tersebar di 15 kabupaten/kota di Jateng, yakni Banjarnegara, Kudus, Banyumas, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Kebumen, Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Salatiga, Kota Tegal, Wonogiri, dan Batang.

Advertisement

”Saat ini Bawaslu di Jateng masih mengusut kasus dugaan politik uang itu,” ujar Sri Wahyu Ananingsih, Kamis (18/4/2019).

Perempuan yang akrab disapa Ana itu menambahkan 27 kasus dugaan money politics itu saat ini ada yang sudah masuk tahap penanganan. Tapi ada juga yang masuk tahap investigasi guna memenuhi persyaratan formil maupun materil.

“Modus dugaan kasus politik uang yang terjadi di Jateng rata-rata berupa pemberian uang. Rata-rata peristiwanya adalah ada orang yang membagi-bagikan uang baik dalam amplop maupun uang secara langsung,” imbuh Ana.

Advertisement

Di dalam pemberian uang itu, lanjut Ana, biasanya disertai dengan stiker atau gambar peserta pemilu tertentu.

”Karena masih dugaan, maka Bawaslu di Jateng masih dalam proses pengustuan. Sentra Gakkumdu di kabupaten/kota juga dalam proses penanganan dan pengusutan dengan cara mengumpulkan bukti-bukti, melakukan klarifikasi baik terhadap pelapor maupun terlapor dan saksi-saksi,” imbuhnya.

Dugaan politik uang masuk dalam kategori dugaan pidana pemilu. karena itulah, Bawaslu akan membahas bersama dengan polisi dan jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakumdu.

Advertisement

Sentra Gakumdu akan melakukan proses kajian apakah dugaan pelanggaran politik uang itu memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu atau tidak. Jika kasus dugaan itu sudah diregister maka Bawaslu memiliki waktu maksimal selama 14 hari kerja untuk melakukan proses penanganan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif