SOLOPOS.COM - Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun (kanan) dan Wakapolres Batang, Kompol Raharja (kiri) mengapit salah satu komplotan pembobolan toko modern saat gelar perkara di Mapolres Batang, Rabu (1/3/2023). (Solopos.com/Ponco Wiyono)

Solopos.com, BATANG — Komplotan pembobol toko modern antarkota dibekuk jajaran Satreskrim Polres Batang. Para pelaku yang berjumlah tiga orang merupakan warga asli Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka yang ditangkap, yaitu Rofiudin, Ade Setiawan, dan Prasetyo Adi Nugroho.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Selain ketiga pelaku ini, ada satu pelaku berinisial JK yang masih buron dan merupakan residivis,” terang Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun, saat konferensi pers, Rabu (1/3/2023).

Berdasarkan pengakuan para pelaku, komplotan ini tidak hanya beraksi di Kabupaten Batang, tapi juga di Kabupaten Pekalongan. Namun demikian, polisi masih mendalami kemungkinan para pelaku juga beraksi di daerah lain.

AKBP Saufi mengatakan Polres Batang sudah berkoordinasi dengan Polres wilayah lain untuk pengembangan serta pengungkapan. Demikian halnya untuk pelaku JK yang masih buron, pihaknya sedang memproses status daftar pencarian orang (DPO).

Modus kejahatan pelaku, lanjut AKBP Saufi, para tersangka membobol plafon toko ketika malam hari. Mereka biasanya beraksi sekitar pukul 01.00 WIB hingga 02.00 WIB.

“Sasarannya memang ditujukan kepada toko-toko yang minim penjagaan. Tapi alhamdulillah, berkat adanya pemasangan kamera closed circuit television (CCTV), para petugas personel Satreskrim bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut meski pelaku dalam aksinya menutupi wajah dengan sebo,” katanya.

Di Kabupaten Batang, pelaku beraksi menjebol sejumlah toko modern, seperti di Alfamart di SPBU sidomulyo pada 11 Januari 2023 (kerugian Rp31.027.495), Indomaret di Kecamatan Subah pada 4 Februari 2023 (kerugian Rp52.132.417), dan Alfamart Tersono 11 Februari 2023 (kerugian Rp17.609.640).

“Dengan demikian total kerugian yang diakibatkan para pelaku mencapai Rp100,7 juta. Para pelaku biasanya menggasak barang yang mudah dijual, seperti rokok, hingga lotion. Pelaku langsung menjualnya ke wilayah Kecamatan Bawang,” kata AKBP Saufi.

Para pelaku dijerat Pasal 363 ke-4e dan 5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dalam gelar perkara itu, seorang pelaku bernama Rofiudin mengaku ikut beraksi membobol toko modern sebanyak dua kali. Begitu berhasil membobol toko dan meraup produk-produk yang ada, ia dan komplotan langsung menjual barang-barang curian ke penadah.

“Sekali jual ke penadah saya bisa dapat Rp7 juta,” akunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya