Jateng
Selasa, 28 Maret 2023 - 00:04 WIB

Polres Demak Tangkap 4 Penjual Obat Petasan, 40 Kg Bubuk Mercon Disita

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, saat konferensi pers ungkap kasus penangkapan pelaku pengedar petasan di Mapolres Demak, Senin (28/3/2023). (Solopos.com-Dok Polres Demak).

Solopos.com, DEMAK — Aparat Polres Demak, Jawa Tengah (Jateng), meringkus empat penjual obat petasan yang menjual barang ilegal tersebut melalui media sosial (medsos) Facebook. Dari tangan keempat tersangka itu, polisi menyita 40 kg obat petasan atau bubuk pembuat mercon yang siap diedarkan.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, mengatakan keempat tersangka yang diringkus itu masing-masing berinisial MS, 29, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, RS, 19, warga Tembalang, Kota Semarang; AFS, 17, yang masih berstatus pelajar, dan AC, 33, warga Desa Bulusari, Kecamatan Sayung.

Advertisement

“Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas meringkus empat tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,” kata Budi dalam keterangan resminya, Senin (27/3/2023).

Budi mengungkapkan, dari ke empat tersangka, petugas berhasil mengamankan bubuk obat petasan seberat 40 kilogram. Mereka mengaku membeli dari pembuat obat petasan dengan harga Rp130.000 per kg.

“Kemudian [obat petasan] itu dijual dengan harga Rp30.000 per ons. Mereka jual dengan sistem COD di lokasi yang telah ditentukan,” ujarnya.

Advertisement

Budi menambahkan, saat ini ke empat tersangka dan barang bukti yang didapatkan telah diamankan di Mapolres Demak. Para tersangka pun terancam di jerat dengan UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak.

“Obat petasan langsung kita musnahkan. Sementara tersangka di ancam dengan hukuman 20 tahun penjara,” imbuhnya.

Sekadar informasi, hampir setiap tahun di wilayah Indonesia terjadi kasus ledakan petasan yang mengakibatkan korban jiwa, terbaru adalah di Kabupaten Magelang pada Minggu (26/3/2023) kemarin, yang memakan satu korban jiwa dan belasan rumah rusak.

Advertisement

Mengantisipasi hal serupa terjadi di Demak, Polres Demak berusaha melakukan pencegahan dengan menggelar razia secara rutin terhadap peredaran petasan atau mercon.

“Beberapa tahun lalu di Demak juga sempat terjadi kasus meledaknya petasan jumbo di wilayah Kecamatan Sayung hingga mengakibatkan beberapa orang tewas dan puluhan bangunan rumah rusak,” tutupnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif