SOLOPOS.COM - Saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Grobogan, pelaku sedang memindahkan BBM bersubsidi jenis solar dari tangki kendaraan dump truk ke dalam sejumlah jerigen di area Stasiun KA Gubug, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan. (Istimewa/Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Polres Grobogan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan terhadap bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar di Kecamatan Gubug.

“Ya Polres Grobogan sudah mengungkap penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang akan dijual lagi secara eceran di [Kecamatan] Gubug,” jelas Kabag Ops Polres Grobogan Kompol Sugiyanto di Gedung Riptalokas Setda Grobogan, Senin (5/9/2022).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Menurut Kompol Sugiyanto, Polres Grobogan sudah membentuk tim khusus untuk mengawasi kemungkinan adanya penimbunan BBM bersubsidi.

“Untuk lengkapnya bisa menanyakan ke Kasatreskrim, kronologi dan barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus tersebut,” jelasnya.

Disebutkan bahwa Satreskrim Polres Grobogan telah menangkap Saidun, 54, warga Desa Kapung, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan di area Stasiun KA Gubug.

Baca juga: Sembilan Siswa SDN 9 Purwodadi Grobogan Keracunan Permen Serbuk

Saidun diamankan terkait tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquefied petroleun gas yang disubsidi pemerintah.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut seperti dimaksud dalam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Penangkapan bermula ketika anggota Satreskrim Polres Grobogan, Haryono, sedang melakukan patroli terkait antisipasi penumpunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Sekira pukul 18.50 WIB pada Selasa (30/8/2022), anggota Satreskrim menerima informasu mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di area Stasiun KA Gubug.

Baca juga: Terlibat Penimbunan BBM Solar, PNS di Kudus Terancam Diberhentikan

Saat didatangi, anggota Satreskrim Polres Grobogan melihat pelaku Saidun sedang menyedot solar subsidi dari tangki kendaraan dump truk bernomor polisi AD 1455 A.

Dengan menggunakan selang panjang sekitar 1,5 meter, pelaku memindahkan BBM bersubsidi jenis Solar ke dalam delapan jerigen atau setara 240 liter.

Diduga BBM bersubsidi jenis Solar yang dibeli dengan cara mengisi tangki kendaraan dump truk akan dijual kembali.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 yang diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya