SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus narkoba saat gelar di Polda Jateng beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Polres Grobogan sepanjang Agustus 2022 berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh Solopos, Selasa (30/8/2022) menyebutkan, lima tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda tersebut adalah TW, CH, MYY, AP, dan MH.

Promosi BRI Siapkan Uang Tunai Rp34 Triliun pada Periode Libur Lebaran 2024

Selain menangkap kelima tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu 1,15 gram, ganja 1,11 gram dan obat tanpa izin edar.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, pengkungkapan kasus pertama adalah dengan penangkapan tersangka TW dan CH pada 3 Agustus 2022.

Polisi menangkap TW, 32 tahun, warga Desa Kenteng. Kecamatan Toroh ditangkap di angkringan depan Balai Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi. Kemudian baru CH ditangkap.

Baca juga: Terus Bertambah, Korban Guru SMP Cabul di Batang Kini 13 Orang

Tertangkpanya dua tersangka kasus narkoba tersebut, lanjut Kapolres Grobogan berdasar informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenao Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus narkoba kedua yang diungkap Polres Grobogan adalah transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo pada 12 Agustus 2022.

Polisi menangkap tersangka MYY, 23 tahun warga Desa Ngroto, Kecamatan Gubug. Dari tangan tersangka disita barang bukti sati botol berisi tablet berlogo “Y” 1.000 butir dan tiga butir obat tablet TRAMADOL HCI yang dilakban warna cokelat.

Baca juga: Ada Data Ganda Anggota Partai Politik, Ini Langkah KPU Grobogan

Sedangkan kasus narkoba ketiga yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan adalah kasus sabu dan ganja dengan dua tersangka AP dan MH.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, pada 25 Agustus 2022 mencurigai dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba di depan Kantor Pos Geyer, Kecamatan Geyer.

Kedua tersangka kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari keduanya polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dan satu plastik klip berisi ganja.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya