Jateng
Selasa, 30 Agustus 2022 - 18:25 WIB

Polres Grobogan Ungkap Tiga Kasus Narkoba Selama Agustus 2022

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Para tersangka kasus narkoba saat gelar di Polda Jateng beberapa waktu lalu. (Istimewa/Polres Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI — Polres Grobogan sepanjang Agustus 2022 berhasil mengungkap tiga kasus narkoba dan menangkap lima orang tersangka dalam kasus tersebut.

Informasi yang diperoleh Solopos, Selasa (30/8/2022) menyebutkan, lima tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda tersebut adalah TW, CH, MYY, AP, dan MH.

Advertisement

Selain menangkap kelima tersangka, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu 1,15 gram, ganja 1,11 gram dan obat tanpa izin edar.

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, pengkungkapan kasus pertama adalah dengan penangkapan tersangka TW dan CH pada 3 Agustus 2022.

Advertisement

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi menjelaskan, pengkungkapan kasus pertama adalah dengan penangkapan tersangka TW dan CH pada 3 Agustus 2022.

Polisi menangkap TW, 32 tahun, warga Desa Kenteng. Kecamatan Toroh ditangkap di angkringan depan Balai Desa Nambuhan, Kecamatan Purwodadi. Kemudian baru CH ditangkap.

Baca juga: Terus Bertambah, Korban Guru SMP Cabul di Batang Kini 13 Orang

Advertisement

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka dikenao Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Kasus narkoba kedua yang diungkap Polres Grobogan adalah transaksi sediaan farmasi tanpa izin edar di Desa Mrisi, Kecamatan Tanggungharjo pada 12 Agustus 2022.

Polisi menangkap tersangka MYY, 23 tahun warga Desa Ngroto, Kecamatan Gubug. Dari tangan tersangka disita barang bukti sati botol berisi tablet berlogo “Y” 1.000 butir dan tiga butir obat tablet TRAMADOL HCI yang dilakban warna cokelat.

Advertisement

Baca juga: Ada Data Ganda Anggota Partai Politik, Ini Langkah KPU Grobogan

Sedangkan kasus narkoba ketiga yang berhasil diungkap Sat Resnarkoba Polres Grobogan adalah kasus sabu dan ganja dengan dua tersangka AP dan MH.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, pada 25 Agustus 2022 mencurigai dua orang yang akan melakukan transaksi narkoba di depan Kantor Pos Geyer, Kecamatan Geyer.

Advertisement

Kedua tersangka kemudian ditangkap dan dilakukan penggeledahan. Dari keduanya polisi menemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dan satu plastik klip berisi ganja.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif