Jateng
Kamis, 14 Juli 2022 - 19:22 WIB

Polres Jepara Bekuk 3 Pencuri 56 Tabung Elpiji Subsidi

Imam Yuda Saputra  /  Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketiga pelaku pencurian tabung elpiji di Jepara saat digelandang di Mapolres Jepara, Kamis (14/7/2022). (Solopos.com-Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, JEPARA – Kepolisian Resos (Polres) Jepara berhasil membekuk ketiga tersangka pencurian 56 tabung elpiji subsidi berukuran 3 kg di sebuah toko yang terletak di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamat, Senin (11/7/2022). Ketiga tersangka itu yakni Nor Yasin, 37, Muhammad Zainal, 41, dan Ahmad Saifudin, 41.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Fachrur Rozi, mengatakan para tersangka beraksi dengan merusak gembok gudang toko menggunakan gunting besi besar. Aksi pencurian tabung gas elpiji subsidi atau ukuran 3 kg di sebuah toko di Jepara itu dilakukan tersangka pada dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB.

Advertisement

“Tersangka Nor Yasin dan Ahmad Saifudin berputar-putar di wilayah Kabupaten Jepara, kemudian melihat sasaran dan memantau lokasi,” kata Rozi melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7/2022).

Setelah memastikan situasi aman, jelas Kasatreskrim, para tersangka masuk kedalam toko dengan cara merusak gembok. Kemudian ketiga tersangka mengambil dan memindahkan 56 tabung gas elpiji ukuran 3 kg ke dalam mobil yang dikendarai Muhammad Zainal.

“Selanjutnya para tersangka menjual ke toko-toko di wilayah Jepara, Kudus dan Pati,” jelas dia.

Advertisement

Baca juga: Bermula dari Mabar Game Online, Pria Bekasi Setubuhi Anak di Jepara

Dalam penangkapan itu, polisi juga mengungkap jika perbuatan tersangka itu sudah dilakukan beberapa kali di beberapa kabupaten di Jateng. Mereka diketahui telah melakukan aksi serupa, pencurian tabung elpiji 3 kg di wilayah Kabupaten Kudus, Pati, dan Jepara.

“Untuk Jepara ada 9 TKP [tempat kejadian perkara], yang tersebar di dua TKP di Kecamatan Welahan, Kalinyamat 2 TKP, Pakis Aji 1 TKP, Tahunan 1 TKP, Pecangaan 1 TKP dan Bangsri 2 TKP,” beber dia.

Advertisement

Atas perbuatan tersebut, para tersangka pun dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif