SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar perkara di Mapolda Jepara, Kamis (20/7/2023). (Istimewa/Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 16 tersangka selama Mei hingga Juli 2023. Dari belasan tersangka itu, 14 di antaranya terkait narkotika dan dua lainya kasus obat terlarang tanpa izin.

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, barang bukti (BB) yang disita ada sabu-sabu seberat 7,86 gram atau senilai Rp94 juta. Kemudian obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butir atau senilai Rp6 juta.

Promosi BI Rate Naik, BRI Tetap Optimistis Penyaluran Kredit Tumbuh Double Digit

“Total tersangka 16 orang. Paling muda 19 tahun. Paling tua 51 tahun. Beda jaringan. Tiga di antaranya [ASR, AC, dan W] merupakan residivis, baru keluar penjara,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar perkara di Mapolda Jepara, Kamis (20/7/2023).

Terkait tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kapolres, ada delapan kecamatan yang disasar pelaku. Masing-masing di Pakis Aji, Mlonggo, Batealit, Bangsri, Mayong, Welahan, Tahunan, dan Jepara Kota.

“Modus operandinya mengedarkan maupun menjualkan,” katanya.

Atas perbuatanya, tersangka narkotika terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 2 tahun penjara.

Sementara dua tersangka obat-obatan terancam Pasal 197 subsider 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya