Jateng
Kamis, 20 Juli 2023 - 14:16 WIB

Polres Jepara Tangkap 16 Tersangka Narkoba dalam 3 Bulan, Termuda Usia 19 Tahun

Adhik Kurniawan  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar perkara di Mapolda Jepara, Kamis (20/7/2023). (Istimewa/Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — Jajaran Polres Jepara, Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap 11 kasus narkoba dengan total 16 tersangka selama Mei hingga Juli 2023. Dari belasan tersangka itu, 14 di antaranya terkait narkotika dan dua lainya kasus obat terlarang tanpa izin.

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, barang bukti (BB) yang disita ada sabu-sabu seberat 7,86 gram atau senilai Rp94 juta. Kemudian obat-obatan berbahaya sebanyak 1.821 butir atau senilai Rp6 juta.

Advertisement

“Total tersangka 16 orang. Paling muda 19 tahun. Paling tua 51 tahun. Beda jaringan. Tiga di antaranya [ASR, AC, dan W] merupakan residivis, baru keluar penjara,” ungkap Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat gelar perkara di Mapolda Jepara, Kamis (20/7/2023).

Terkait tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Kapolres, ada delapan kecamatan yang disasar pelaku. Masing-masing di Pakis Aji, Mlonggo, Batealit, Bangsri, Mayong, Welahan, Tahunan, dan Jepara Kota.

“Modus operandinya mengedarkan maupun menjualkan,” katanya.

Advertisement

Atas perbuatanya, tersangka narkotika terancam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 2 tahun penjara.

Sementara dua tersangka obat-obatan terancam Pasal 197 subsider 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif