SOLOPOS.COM - Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang menunjukkan barang bukti tindak pidana bahan peledak jenis mercon, Kamis (30/3/2023). (Solopos.com-Antara/Heru Suyitno)

Solopos.com, MAGELANG – Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota kembali menyita serbuk atau bubuk bahan baku pembuatan mercon atau petasan sekitar 100 kg dari tersangka GDW, 41, dan S, di Kampung Dumpoh, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang, Kamis (30/3/2023) dini hari.

Sebelumnya, pada Selasa (28/3/2023) malam, Polres Magelang Kota juga mengamankan serbuk bahan baku pembuat petasan sebanyak 28,5 kg. Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat pada pukul 00.45 WIB Tim Resmob bersama dengan siaga Reskrim langsung melakukan penyelidikan di rumah GDW di Kampung Dumpoh RT 005 RW 007, Kelurahan Potrobangsan.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Sampai di rumah GDW petugas mendapati seorang perempuan bernama S yang mengaku teman wanita GDW. Kemudian petugas menanyakan keberadaan GDW, tetapi tidak ada di rumah.

Kemudian Tim Resmob menanyakan bahan peledak yang diracik atau dibuat oleh GDW dan S menunjukkan bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi maupun bahan pembuatan bahan peledak tersebut. S mengakui turut menyimpan, menguasai serta membantu GDW saat meracik dan mencampur atau membuat bahan peledak jenis mercon.

Ia menuturkan GDW saat ini menjadi daftar pencarian orang Polres Magelang Kota.

Kapolres Magelang Kota menyebutkan dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 65 ikat sumbu (650 lembar) sumbu mercon, 65 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 23 sentimeter (cm).

Kemudian 53 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 21,5 cm , 281 mercon yang terbuat dari kertas yang sudah diisi bahan peledak dengan diameter 8 cm, 62 mercon yang terbuat dari kertas yang belum diisi bahan peledak.

Selain itu, juga bahan peledak (obat mercon) yang dimasukkan dalam lima kantong plastik masing-masing seberat lima kilogram, obat mercon yang dimasukkan dalam 38 kantong plastik masing-masing 0,25 kilogram, obat mercon yang dimasukkan dalam empat kantong plastik masing-masing dengan berat dua kilogram.

Satu kantong plastik bahan peledak jenis belerang seberat lima kilogram, satu kantong plastik bahan peledak jenis belerang seberat dua kilogram, 56 kantong plastik bahan peledak jenis potassium seberat 56 kilogram.

“Total bahan peledak jenis mercon yang sudah jadi seberat 17 kilogram, bahan peledak yang belum jadi [potassium, belerang] seberat 63 kilogram mercon yang sudah diisi obat (siap ledak) berbagai jenis ukuran sebanyak 399 biji,” katanya.

“Tersangka dijerat Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya