SOLOPOS.COM - Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Freepik.com)

Solopos.com, PEKALONGAN — HR, 27, warga Kelurahan Panjang Wetan harus berurusan dengan Polres Pekalongan Kota. HR ditangkap karena menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Recky Robertho, mengatakan HR ditangkap saat akan melakukan transaksi narkoba di Jalan Kusuma Bangsa, Kecamatan Pekalongan Utara. Dari tangan HR, polisi menyita barang bukti 104,2 gram sabu-sabu.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat. Polisi yang menerima informasi itu lalu menyelidiki sekaligus menangkap tersangka.

“Setelah dinyatakan positif, kami bergerak menuju lokasi dan mengamankan tersangka HR berikut barang bukti,” kata AKBP Recky Robertho, seperti dikutip dari Antara, Senin (11/9/2023).

Dari keterangan tersangka HR, sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang di daerah Solo. HR mengaku dirinya hanya sebagai perantara (kurir).

“Enggak beli, hanya disuruh dan nantinya mendapat komisi sebesar Rp2,5 juta,” kata tersangka HR.

Selain menangkap HR, polisi juga meringkus tersangka ME, warga Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara. ME diringkus di rumahnya dengan barang bukti 5,6 gram sabu-sabu.

Atas perbuatannya, para pelaku kasus narkoba itu dikenai Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya