SOLOPOS.COM - Ilustrasi tersangka pencurian.

Solopos.com, PEMALANG — Aparat Polres Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), meringkus komplotan pencuri spesialis minimarket asal Sumatra. Total ada tiga tersangka yang diringkus yakni M, 41, warga Palembang; A, 38, dan H, 38, asal Lampung.

Ketiga pelaku itu diringkus di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tangerang, Banten, pada 21 Maret lalu. Ketiganya ditangkap setelah sebelumnya menjarah sebuah minimarket di Desa Sewaka, Pemalang, pada 8 Maret 2024.

Promosi Kuliner Legend Sate Klathak Pak Pong Yogyakarta Kian Moncer Berkat KUR BRI

Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, menyebut kawanan pencuri tersebut kerap beraksi di sejumlah minimarket. Area operasinya pun tidak hanya terbatas di Pemalang, tapi juga sejumlah wilayah di Jateng dan Jawa Barat (Jabar).

“Selain di Pemalang, para tersangka juga beraksi di Cilacap dan Grobogan, serta Cirebon Jawa Barat,” ujar Kapolres Pemalang dalam keterangan tertulis yang diterima Solopos.com, Senin (22/4/2024).

Dalam penangkapan itu, Polres Pemalang turut menyita sejumlah barang bukti seperti emas dan kuitansi pembelian emas dari seorang tersangka berinisial M.

“Hasil pencurian di minimarket, diduga digunakan tersangka M untuk membeli perhiasan emas,” sambungnya.

Sementara itu, kawanan pencuri spesialis minimarket itu beroperasi di Pemalang pada 8 Maret 2024 lalu. Kala itu, karyawan toko mengetahui minimarket tempatnya bekerja menjadi sasaran kawanan pencuri itu saat hendak membuka toko.

“Karyawan mendapati toko sudah dalam kondisi berantakan dan sejumlah barang dagangan seperti rokok, makanan, dan kosmetik, hilanng. Kasus ini masih dalam pengembangan karena masih ada seorang tersangka lagi yang dalam pengejaran atau DPO [daftar pencarian orang],” ujarnya.

Akibat pencurian dengan pemberatan yang dilakukan para tersangka, Kapolres Pemalang mengatakan, minimarket yang berlokasi di jalan Letjend DI Panjaitan Sewaka Pemalang tersebut mengalami kerugian sekitar Rp25 juta. Para tersangka juga dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya