SOLOPOS.COM - Pelaku pencurian spesialis peralatan BTS saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Salatiga, Kamis (10/8/2023). (Solopos.com-Polres Salatiga)

Solopos.com, SALATIGA — Aparat Satreskrim Polres Salatiga meringkus pelaku pencurian dengan spesialis peralatan base transceiver station (BTS), Rabu (9/8/2023). Pelaku yang diketahui berinisial S itu merupakan warga Banding, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP Arifin Suryani, menjelaskan berdasarkan keterangan dari saksi, kejadian pencurian terjadi pada Senin (20/3/2023). Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, Satreskrim Polres Salatiga akirnya mengamankan S, pria berusia 36 tahun asal Banding, Kecamatan Bringin.

Promosi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Kuliner Rekomendasi bagi Pemudik di Pekalongan

“Dari tangan pelaku, kami amankan barang bukti antara laain sepeda motor Suzuki Smash warna hitam berpelat nomor H 5748 MV, sebagai sarana melakukan kejahatan,” ujar Arifin, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, melalui Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani, menyampaikan kronologi kejadiannya berawal pada Senin (20/3/2023) sekitar pukul 02.40 WIB, pelapor Tri Cahyo mendapati notifikasi alarm melalui aplikasi di handphone terdapat keterangan ‘Door Open’ aktif/menyala. Ia pun kemudian dihubungi pihak kantor terkait permasalahan yang terjadi di peralatan BTS.

Kemudian sekitar pukul 02.45 WIB setelah berkoordinasi dengan Polsek Sidorejo, pelapor bersama-sama mengecek ke lokasi BTS yang terletak di Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Di lokasi itu, pihaknya mendapati kawat berduri pagar suda terpotong atau rusak.

“Posisi rak reciver juga terbuka dan handle pintu rusak. Setelah dicek di dalam rak, ternyata telah hilang modul ASIB 1 buah, modul ABIA 1 buah, modul ABIO 1 buah, dan SFP sebanyak tujuh unit. Atas peristiwa itu, pihaknya mengalami kerugian sekitar Rp8,5 juta,” ujar Iptu Henri Widyoriani.

Henri mengatakan pelaku pencuri spesialis peralatan BTS itu diringkus di daerah Ngawi, Jawa Timur (Jatim). Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak empat kali di wilayah Salatiga dan dua kali di Kabupaten Semarang. Saat ini sedang dilaksanakan langkah penyidikan dan pengembangan terhadap kasus tersebut, termasuk penyelidikan terhadap salah satu pelaku yang turut bekerja sama saat melakukan pencurian,” jelas Iptu Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya