SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pil yarindu dari pengedar dari Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Resnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk pengedar narkoba, GAW, 20 warga Dampyak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Jumat (3/3/2023). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.001 pil yarindu.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di depan ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso, Kota Salatiga sering dijadikan transaksi obat terlarang.

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba berhasil menangkap GAW yang diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis yarindu. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang bertransaksi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya, akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria saat konferensi pers Kamis (9/3/2023).

Polres Salatiga berhasil menyita satu buah botol plastik warna putih berisi 1.001 pil yarindu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku menjual pil yarindu dengan cara menjual paketan. Satu paket berisi sepuluh butir pil yarindu. Setiap bulannya, pelaku biasa menjual 10-15 paket. Bagi yang mengonsumsi obat tersebut akan menimbulkan halusinasi.

“Korban menjual per paket pil yarindu senilai Rp30.000,” ucapnya.

Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan yang dimilikinya. Hal itu termasuk rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli barang haram tersebut.

“Tersangka sering bertransaksi dengan teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.

Kapolres menyebut pelaku baru pertama kali tertangkap oleh polisi. Pelaku juga bukan merupakan residivis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen. Pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya