Jateng
Jumat, 10 Maret 2023 - 14:34 WIB

Polres Salatiga Tangkap Pengedar Narkoba, Pil Yarindu 1.001 Butir Turut Disita

Hawin Alaina  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan saat menunjukkan barang bukti pil yarindu dari pengedar dari Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SALATIGA — Satuan Resnarkoba Polres Salatiga berhasil membekuk pengedar narkoba, GAW, 20 warga Dampyak Kecamatan Pabelan Kabupaten Semarang, Jumat (3/3/2023). Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1.001 pil yarindu.

Kapolres Salatiga, AKBP Feria Kurniawan, mengatakan polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di depan ruko Visa Optik Jalan Yos Sudarso, Kota Salatiga sering dijadikan transaksi obat terlarang.

Advertisement

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Satuan Resnarkoba berhasil menangkap GAW yang diduga menjadi pengedar obat terlarang jenis yarindu. Saat ditangkap, tersangka diketahui sedang bertransaksi.

“Setelah dilakukan penggeledahan di bagasi bawah jok sepeda motor miliknya, akhirnya diketemukan barang bukti,” kata AKBP Feria saat konferensi pers Kamis (9/3/2023).

Polres Salatiga berhasil menyita satu buah botol plastik warna putih berisi 1.001 pil yarindu, satu unit sepeda motor dan satu buah handphone.

Advertisement

Setelah dilakukan pendalaman, pelaku mengaku menjual pil yarindu dengan cara menjual paketan. Satu paket berisi sepuluh butir pil yarindu. Setiap bulannya, pelaku biasa menjual 10-15 paket. Bagi yang mengonsumsi obat tersebut akan menimbulkan halusinasi.

“Korban menjual per paket pil yarindu senilai Rp30.000,” ucapnya.

Pelaku menjual langsung pil tersebut melalui jaringan yang dimilikinya. Hal itu termasuk rekan atau teman berusia dewasa yang biasa membeli barang haram tersebut.

Advertisement

“Tersangka sering bertransaksi dengan teman yang dia kenal di kalangan dewasa,” ujarnya.

Kapolres menyebut pelaku baru pertama kali tertangkap oleh polisi. Pelaku juga bukan merupakan residivis.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Sragen. Pelaku dikenakan Pasal 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 106 ayat (1), Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.500.000.000.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif