SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussain saat menunjukkan barang bukti penjualan obat petasan di wilayah Kabupaten Semarang. (Solopos.com/Hawin Alaina)

Solopos.com, SEMARANGPolres Semarang meringkus tiga penjual obat petasan di dua lokasi berbeda di wilayah hukum setempat dalam beberapa hari terakhir. Guna memberikan efek jera, ketiga tersangka dijerat Pasal 1 Undang Undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra, melalui Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Kresnawan Hussein, menyampaikan dari 2 lokasi kejadian perkara tersebut, polisi berhasil menyita belasan kilogram bubuk petasan.

Promosi Waspada Penipuan Online, Simak Tips Aman Bertransaksi Perbankan saat Lebaran

“Ada sekitar 18,1 kg bubuk petasan yang kami sita. Di mana untuk 11 kg sudah kami disposal/musnahkan berkerja sama dengan Gegana Satuan Brimob Polda Jateng,” ungkap Kasat Reskrim saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Senin (3/4/2023).

AKP Hussein mengatakan pengungkapan pertama berlangsung di sekitar Bawen pada 28 Maret 2023. Di lokasi ini, tersangka yang ditangkap berasal dari Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung.

“Melalui informasi dari masyarakat dan penyelidikan di lapangan perihal adanya penjualan bubuk petasan, Resmob Polres Semarang menangkap seorang warga Pringsurat, Kabupaten Temanggung berinisial AI, 27, saat bertransaksi di wilayah Ambarawa,” terangnya.

Dari tangan AI, polisi berhasil menyita 2 kilogram bubuk petasan. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil menyita 9 kilogram bubuk petasan di rumah tersangka. Dengan demikian, total barang bukti menjadi 11 kilogram.

“Seperti yang kami sampaikan di awal bahwa 11 kg bubuk petasan tersebut langsung kami disposal/musnahkan,” ungkap Kasat Reskrim.

Berselang tiga hari dari pengungkapan yang pertama, Polsek Bawen kembali menangkap seseorang warga Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang berinisial S, 21 pada tanggal 31 Maret 2023. Barang bukti yang disita mencapai 4 kg.

Di waktu sebelumnya, S membeli bubuk petasan sebanyak 5 kg dari warga Kecamatan Bawen berinisial PN, 23.

“Sebanyak 1 kilogram sudah dijual S. Sedangkan 2 ons sudah dimasukan ke dalam gulungan mercon siap jual sebanyak 46 biji. Bubuk petasan yang tersisa sebanyak 3,8 kg,” jelas Kasat Reskrim.

Dari keterangan S, pihak Polsek Bawen bersama Resmob Polres Semarang juga berhasil menyita barang bukti dari tangan PN Sebanyak 4,1 kg bubuk petasan. Total barang bukti dari kedua tersangka (S dan PN) mencapai 7,8 kg bubuk petasan.

Selain menyita belasan kilogram bubuk petasan, polisi juga menyita 3 unit sepeda motor, 3 buah handphone yang digunakan sebagai sarana tersangka dalam beraksi, 46 mercon siap jual, dan uang sebanyak Rp250.000. Seluruh barang bukti itu disita dari tangan AI, S, dan PN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya