SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, TEGAL — Aparat Polres Tegal menetapkan enam orang pelajar dalam kasus meninggalnya anak anggota DPRD Tegal bernama Azmi Fayat Al Mahatsin, 15, saat tawuran di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Kabupaten Tegal, Kamis (9/3/2023).

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan keenam pelajar itu masing-masing berinisial RDA, 17, RS, 17, EAP, 16, IZM, 15, J, 13, dan DA, 17. Keenam pelajar itu pun terancam hukuman penjara 12 tahun.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

“Korban meninggal dunia karena sabetan senjata tajam dari enam tersangka itu. Korban mengalami luka di bagian kaaki, jari putus, hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Sajarod Zakun dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Senin (13/3/2023) malam.

Selain menetapkan enam tersangka, Polres Tegal juga mengamankan 31 pelajar yang diduga terlibat tawuran hingga menyebabkan anak anggota DPRD Tegal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tewas.

Sajarod juga menyayangkan peristiwa tawuran antar-kelompok pelajar di Kabupaten Tegal itu. Terlebih lagi, tawuran itu dipicu aksi saling ejek di media sosial hingga kedua kelompok sepakat menggelar tawuran di Jalingkos.

Saat tawuran itu, kelompok korban dari SMPN 2 Slawi atau Geng Orang Dalam kalah jumlah dengan Geng Raden Fatah Nekat (Rafnek). Alhasil, kelompok korban bercerai berai dan melarikan diri.

Di saat itulah, korban yang terpisah dari rekan-rekannya menjadi korban penganiayaan para tersangka hingga meninggal dunia dan mayatnya ditemukan di area persawahan.

“Awalnya total pelaku 31 orang. Namun karena kalah jumlah, separuh kelompok korban akhirnya melarikan diri dan menyisakan korban seorang diri,” terangnya.

Selain menetapkan enam tersangka, aparat Polres Tegal juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Tegal hingga meninggal dunia. Barang bukti itu antara lain tiga buah celurit, satu buah gobangsisir, dan satu buah samurai. Polisi juga menyita handphone dan sepeda motor milik pelaku.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya