Jateng
Senin, 13 Maret 2023 - 21:53 WIB

Polres Tegal Tetapkan 6 Tersangka atas Kematian Anak Anggota DPRD

Adhik Kurniawan  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, TEGAL — Aparat Polres Tegal menetapkan enam orang pelajar dalam kasus meninggalnya anak anggota DPRD Tegal bernama Azmi Fayat Al Mahatsin, 15, saat tawuran di Jalan Lingkar Kota Slawi (Jalingkos), Kabupaten Tegal, Kamis (9/3/2023).

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun, mengatakan keenam pelajar itu masing-masing berinisial RDA, 17, RS, 17, EAP, 16, IZM, 15, J, 13, dan DA, 17. Keenam pelajar itu pun terancam hukuman penjara 12 tahun.

Advertisement

“Korban meninggal dunia karena sabetan senjata tajam dari enam tersangka itu. Korban mengalami luka di bagian kaaki, jari putus, hingga mengalami pendarahan hebat,” ujar Sajarod Zakun dalam keterangan tertulis kepada Solopos.com, Senin (13/3/2023) malam.

Selain menetapkan enam tersangka, Polres Tegal juga mengamankan 31 pelajar yang diduga terlibat tawuran hingga menyebabkan anak anggota DPRD Tegal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tewas.

Sajarod juga menyayangkan peristiwa tawuran antar-kelompok pelajar di Kabupaten Tegal itu. Terlebih lagi, tawuran itu dipicu aksi saling ejek di media sosial hingga kedua kelompok sepakat menggelar tawuran di Jalingkos.

Advertisement

Saat tawuran itu, kelompok korban dari SMPN 2 Slawi atau Geng Orang Dalam kalah jumlah dengan Geng Raden Fatah Nekat (Rafnek). Alhasil, kelompok korban bercerai berai dan melarikan diri.

Di saat itulah, korban yang terpisah dari rekan-rekannya menjadi korban penganiayaan para tersangka hingga meninggal dunia dan mayatnya ditemukan di area persawahan.

“Awalnya total pelaku 31 orang. Namun karena kalah jumlah, separuh kelompok korban akhirnya melarikan diri dan menyisakan korban seorang diri,” terangnya.

Advertisement

Selain menetapkan enam tersangka, aparat Polres Tegal juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan para pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Tegal hingga meninggal dunia. Barang bukti itu antara lain tiga buah celurit, satu buah gobangsisir, dan satu buah samurai. Polisi juga menyita handphone dan sepeda motor milik pelaku.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif