Jateng
Jumat, 15 Februari 2019 - 16:50 WIB

Polres Temanggung Amankan Rp50 Juta Uang Palsu

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Polres Temanggung merampas 500 lembar uang palsu. Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Dwi Haryadi menyatakan uang palsu yang setara dengan Rp50 juta itu bakal dijadikan barang bukti kasus.

Dwi mengatakan ratusan lembar uang palsu tersebut di antaranya masih berupa kertas hasil cetakan berupa lembaran yang belum dipotong. Uang-uang palsu tersebut disita dari tersangka bernama A. Saefudin, 35, warga Desa Donorejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Advertisement

“Uang kami sita dari penguasaan tersangka, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut,” katanya pada gelar perkara di Mapolres Temanggung, Kamis (14/2/2019).

Selain meringkus Saefudin, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni Sungkono, 61, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saefudin menerima uang palsu tersebut dari Sungkono.‎

Advertisement

Selain meringkus Saefudin, polisi juga menangkap tersangka lain, yakni Sungkono, 61, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Saefudin menerima uang palsu tersebut dari Sungkono.‎

Ia menuturkan uang palsu tersebut belum sempat diedarkan ke masayarakat. Saat diamankan uang tersebut sebagian besar masih tersimpan di dalam sebuah tas warna hitam yang diletakkan di dalam mobil Daihatsu Xenia AB 1323 UE.

Menurut dia, terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga Kecamatan ‎Parakan, Kabupaten Temanggung berinisial SKR akan mencarikan pinjaman uang untuk temannya, dengan jaminan sertifikat tanah. Tidak berapa lama kemudian, terdapat seseorang yang bersedia memberi pinjaman dengan agunan tersebut.

Advertisement

Percobaan peredaran uang palsu ini terendus oleh polisi yang langsung mendatangi rumah SKR. “Keduanya langsung diamankan tanpa perlawanan. Turut disita sebagai barang bukti 500 lembar uang palsu, tas hitam sebagai wadah upal, beberapa surat penting, juga mobil Xenia,” katanya.

Atas perkara tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 36 ayat (2) juncto Pasal 26 ayat (2) UU No. 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp10 miliar.

Tersangka Saefudin mengaku mendapatkan uang palsu itu dari seseorang yang baru dikenalnya saat akan menagih uang proyek di wilayah Kabupaten Jember, ‎Jawa Timur pada akhir tahun 2018. Waktu itu, dia diantar Sungkono pergi ke sebuah tempat di Kecamatan Puger, untuk menagih uang proyek.

Advertisement

Ia menuturkan dari kenalannya tersebut dia tertarik atas tawarannya untuk mengedarkan uang palsu dengan imbalan 20%, atau setara dengan Rp200.000 uang asli setiap berhasil mengedarkan Rp1 juta uang palsu. “Oleh orang tersebut, bungkusan uang palsu itu langsung dimasukkan ke dasbord mobil. Lalu saya pindahkan ke dalam tas hitam,” katanya.

Ia mengaku belum pernah membelanjakan uang palsu itu, karena kualitas cetakan uang tidak begitu bagus. Ia menuturkan rencananya akan mengembalikan uang palsu itu kepada yang punya, tetapi telepon selulernya hilang, sehingga tidak mempunyai nomot kontak orang tersebut ‎sampai sekarang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif