Jateng
Kamis, 23 Februari 2023 - 12:57 WIB

Polresta Banyumas Bongkar Investasi Bodong Minyak Sawit, 2 Pelaku Dibekuk

Newswire  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi investasi bodong (Bisnis)

Solopos.com, PURWOKERTOPolresta Banyumas membongkar investasi bodong pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di wilayah hukum setempat, pertengahan Februari kemarin. Dua pelaku ditangkap polisi, yakni SW, 59 dan MAS, 57, warga Purwokerto Timur.

Pengungkapan kasus investasi bodong minyak sawit ini bermula dari laporan korban bernama Bagus, 57, warga Tasikmalaya, Jabar. Kesehariannya, Bagus berdomisili di Kelurahan Sumampir, Kecamatan Purwokerto Utara.

Advertisement

Sekitar Desember 2019, Bagus bertemu dengan dua pelaku di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Overste Isdiman, Kecamatan Purwokerto Timur. Di kesempatan tersebut, Bagus ditawari untuk berinvestasi membuka usaha bersama berupa pembangunan pabrik pengolahan minyak sawit di Riau.

Selanjutnya, Bagus menyanggupi berinvestasi senilai Rp50 juta dari total kebutuhan senilai Rp250 juta. Oleh kedua tersangka, Bagus dijanjikan akan memperoleh saham perusahaan.

Setelah menunggu lama, ternyata Bagus tak kunjung memperoleh kepastian informasi. Belakangan diketahui, pabrik pengolahan minyak sawit yang disampaikan dua tersangka malah tidak ada.

Advertisement

Melihat hal itu, Bagus menghubungi para pelaku. Bagus pun memperoleh modal usahanya kembali melalui foto cek. Setelah diperiksa, cek itu juga kosong.

Tak terima dengan ulah para tersangka, Bagus melaporkan aksi penipuan itu ke polisi. Selanjutnya, polisi menyelidiki kasus tersebut. Kedua tersangka berhasil ditangkap di Jakarta Pusat, 16 Februari 2023.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel company profile perusahaan, 2 lembar rekening koran atas nama Bagus, 1 lembar rekening koran atas nama MAS, 1 lembar surat kesepakatan, dan 1 lembar surat pernyataan.

Advertisement

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MAS dan SW dijerat Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Kedua tersangka diancam pidana penjara selama 4 tahun.

“Kasus ini terungkap berkat laporan korban,” kata Kapolresta Banyumas, Komisaris Besar Polisi Edy Suranta Sitepu didampingi Kepala Polsek Purwokerto Timur, Komisaris Sambas Budi Waluyo, seperti diberitakan Solopos.com dari Antara, Kamis (23/2/2023).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif