Jateng
Jumat, 5 Januari 2024 - 18:46 WIB

Polresta Banyumas Ungkap Pembunuhan Wanita di Tobong Bata Desa Pliken

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di tobong bata Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Banyumas, saat dibawa aparat di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024). (Bidhumas Polda Jateng)

Solopos.com, BANYUMAS — Aparat Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), mengungkap kasus pembunuhan wanita yang jasadnya ditemukan di sebuah tobong bata di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Selasa (26/12/2023).

Korban yang diketahui bernama Tri Iluh Lentari alias Tari, 21, warga Desa Sumbang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, itu rupanya korban pembunuhan yang dilakukan teman prianya yang baru dikenal di media sosial (medsos) berinisial SR, 22, warga Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokarja, yang berdomisili di Desa Karangtengah, Kecamatan Kembaran.

Advertisement

Tak hanya membunuh korban secara sadis, pelaku juga melampiaskan nafsu bejatnya. Perbuatan bejat tersangka itu bahkan dilakukan saat korban sudah tidak bernyawa.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasatreskrim, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pada hari Minggu (31/12/23) pada pukul 17.00 WIB. Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial SR, buruh harian lepas asal Desa Sokaraja Kulon. Dia ditangkap setelah sebelumnya sempat melarikan diri ke Yogyakarta,” ujar Kasatreskrim saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Banyumas, Jumat (5/1/2024).

Advertisement

Adriansyah mengatakan pelaku nekat membunuh korban setelah hasrat seksualnya muncul kala memboncengkan korban. Kala itu, pelaku yang kenal dengan korban melalui medsos, menghubungi korban untuk mengajak jalan-jalan pada Senin (25/12/2023).

Kemudian, sekitar puku 20.00 WIB, pelaku menjemput korban dan berboncengan menggunakan sepeda motor milik pelaku ke Alun-alun Banyumas. Saat perjalanan pulang, pelaku yang sudah memendam nafsu akhirnya melampiaskan nafsu bejatnya.

Ia pun merencanakan memperkosa korban dan kemudian membunuhnya. Ia pun kemudian membawa korban ke tempat yang sepi di sebuah tobong bata Desa Pliken, Kecamatan Kembaran. Di lokasi ini, pelaku menghabisi nyawa korban dan kemudian melakukan rudapaksa.

Advertisement

“Pelaku membunuh korban dengan cara menendang korban hingga jatuh terlentang, kemudian mencekik leher korban, memukul kepala korban dengan helm dan bambu, kemudian menginjak-nginjak dada korban hingga lemas dan tidak bernafas. Selanjutnya pelaku memperkosa korban, setelah itu mengambil barang milik korban,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP.

“Tersangka mendapat ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, penjara paling lama dua puluh tahun,” jelas Adriansyah.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif