Jateng
Selasa, 9 April 2019 - 20:50 WIB

Polrestabes Semarang Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu Senilai Rp11,2 M

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Jawa Tengah (Jateng) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram (kg). Narkoba senilai Rp11,2 miliar itu disita dari seorang tersangka, Rudy Rachman (RR), 32, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, di kamar Apartemen Candyland, Kota Semarang, 25 Maret 2019.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol. Abioso Seno Aji, mengatakan tersangka ditangkap saat hendak mengemas sabu-sabu seberat 8 kg itu menjadi paket kecil-kecil seberat 100 gram.

Advertisement

”Sabu-sabu itu belum tahu mau diedarkan kemana. Sampai saat ini pelaku tidak kooperatif dalam menjawab pertanyaan penyidik,” ujar Abioso saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/4/2019).

Abi menambahkan dari pengakuan tersangka, narkoba itu merupakan milik seseorang berinisial PAK. Ia hanya bertugas untuk mengemas sabu-sabu itu dalam paket kecil dan mengedarkannya.

Sabu-sabu itu diambil tersangka di Hotel MG Suites, Jl. Gajah Mada, Kota Semarang. Sebelum mengambil barang terlarang itu, tersangka mendapat instruksi membeli tas besar di Paragon Mall. Setelah membeli tas, tersangka diminta untuk meninggalkannya di lobbi Hotel MG Suites.

Advertisement

“Selang 12 menit, tersangka kembali ke MG Suites untuk mengambil tas dan di dalam tas itu sudah ada narkoba sabu-sabu seberat 8 kg,” kata Abi.

Abi melanjutkan, untuk pekerjaan yang dilakoni itu tersangka mendapat upah Rp25 juta. Upah itu sudah dibayarkan kepada tersangka melalui transfer ke rekening bank.

“Saat ini kita sedang telusuri, siapa pemilik barang ini, siapakah Mr. X pemilik sabu-sabuyang disebut tersangka. Mau diedarkan ke mana kita juga belum tahu. Bisa jadi diedarkan ke seluruh wilayah di Jateng,” imbuh Abi.

Advertisement

Meski hanya bertugas sebagai kurir, RR tetap akan dijatuhi hukuman setimpal sesuai UU RI No. 35/2009 tentang Narkoba. Pria yang memiliki empat kartu identitas berbeda itu bahkan terancam dijerat hukuman mati atau penjara seumur hidup.

RR yang dihadirkan saat gelar perkara berdalih jika barang yang diambil di hotel merupakan narkoba. Ia juga mengaku tidak kenal dengan pria yang memerintahkan untuk mengambil sabu-sabu senilai Rp112 miliar itu.

“Saya enggak kenal. Menunggu instruksi dari dia saja,” ujar RR.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif