SOLOPOS.COM - Ilustrasi saus (Thinkstock.com)

Polrestabes Semarang menggerebek gudang saus ilegal di daerah Kaligawe.

Kanalsemarang.com, SEMARANG — Polrestabes Semarang menggerebek gudang penyimpanan saus tanpa izin edar yang berlokasi di Kawasan Industri Kaligawe Semarang, Jawa Tengah.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Djihartono di Semarang, Kamis (26/5/2015), mengatakan penggerebegan tersebut berawal dari penangkapan terhadap mobil yang membawa ratusan botol saus siap edar.

“Sebuah mobil yang membawa saus siap kirim ke Kalimantan dicegat,” katanya sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dari gudang yang berlokasi di Jalan Industri VIII Nomor 302-303 itu, diamankan sekitar 3.600 botol saus tanpa izin edar.

Gudang saus bermerek Kapal Bintang itu, diketahui sebagai milik SWT, 59, warga Dempel Lor, Semarang.

Jerat pidana yang dikenakan kepada pemilik saus tanpa izin tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pada kemasan botol saus tersebut, juga tertera izin edar dari Balai Besar Pengasan Obat dan Makanan yang diduga palsu.

Selanjutnya, kata dia, polisi akan berkoordinasi dengan BBPOM Semarang untuk mengecek kandungan dalam saus tersebut.

“Akan diuji di laboratorium, layak konsumsi atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya