Jateng
Selasa, 28 Maret 2023 - 21:30 WIB

Polrestabes Semarang Tangkap Komplotan Pencuri Puluhan Smartphone Merek Iphone

Newswire  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat anggota komplotan pencuri puluhan Iphone dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jawa Tengah, Selasa (28/3/2023). (Solopos.com-Antara/I.C. Senjaya)

Solopos.com, SEMARANG – Aparat Polrestabes Semarang meringkus kawanan pencuri puluhan telepon pintar atau smartphone merek Iphone milik salah satu gerai penjual perangkat telekomunikasi di Kota Semarang dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan, mengatakan pencurian 77 ponsel beserta aksesorisnya itu bermula ketika Toko Story i di Mal Paragon Semarang memperoleh pemberitahuan tentang pengiriman barang dari PT Inetindo Infocom Jakarta.

Advertisement

Paket barang berisi puluhan telepon pintar tersebut diambil oleh pengemudi taksi daring untuk selanjutnya dikirimkan ke alamat penerima. Namun, lanjut dia, barang yang dikirim tersebut tidak kunjung diterima oleh Toko Story i hingga akhirnya diketahui paket tersebut telah diambil oleh orang tak dikenal.

Dalam penyidikan perkara itu, polisi mengamankan empat pelaku yang memiliki peran berbeda-beda. Keempat pelaku masing-masing berinisial PR, 31, warga Batu Raja, Sumatra Selatan yang merupakan otak kejahatan; ALHS, 53, warga Kalideres, Jakarta Barat, sebagai pengambil barang; K, 45, dan RAPM, 39, masing-masing warga Kalideres, Jakarta Barat yang bertugas menjual barang curian.

Adapun modus yang digunakan pelaku, kata dia, tersangka PR mencari secara acak nomor resi pengiriman paket hingga diperoleh pengiriman ponsel milik Story i tersebut. Setelah memperoleh resi pengiriman, kata dia, pelaku memesan taksi daring untuk mengambil barang tersebut, kemudian diterima oleh tersangka ALHS di depan Balai Kota Semarang.

Advertisement

Barang tersebut, lanjut dia, dibawa ke Jakarta untuk dijual. Puluhan telepon pintar merek Iphone itu kemudian dijual hampir sama dengan harga asli di toko, antara Rp17 juta dan Rp18 juta per unit. Hasil penjualan telepon pintar itu kemudian dibagi ke masing-masing pelaku.

“Tersangka PR dan ALHS ini merupakan residivis untuk kasus pencurian dengan modus yang sama,” kata Donny.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif