SOLOPOS.COM - Menkopolhukam Mahfud MD seusai mengikuti salat id di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023). (Solopos.com/Adhik Kurniawan).

Solopos.com, SEMARANG – Di tengah polemik, Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu tetap diizinkan menerima peserta didik pada tahun ajaran baru. 

Sebab, ia menilai proses hukum yang berjalan diharapkan tidak sampai menganggu kegiatan belajar para santri dan murid.

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

“Sehingga hak belajar para santri dan murid tidak akan diganggu. Terus berjalan. Katanya masih menerima pendaftaran, silahkan menerima pendaftaran. Karena ponpes itu lembaga pendidikan yang harus kita bina,” ujar Mahfud seusai mengikuti salat id di Masjid Agung Jawa Tengah, Kamis (29/6/2023).

Kendati kegiatan belajar tetap berjalan, Mahfud menegaskan upaya mengevaluasi Ponpes Al Zaytun bakal dicermati dari berbagai aspek. 

Setidaknya ada tiga hal yang ia tekankan untuk membenahi proses pembelajaran di dalam ponpes pimpinan Panji Gumilang, yakni mulai dari aspek kurikulum, kontes pembelajaran dan metode penyelenggaraan.

“Tetapi ponpesnya akan dievaluasi secara administratif. Evaluasinya mulai dari apa? Ya dengan melihat kurikulumnya, penyelenggaraannya, konten pengajarannya dan sebagainya,” tegasnya.

Disinggung apakah penindakan hukum pada kasus Ponpes Al Zaytun diberi target khusus oleh pemerintah, Mahfud berkata tidak ada. Namun semestinya bisa dirampungkan secepatnya.

“Tidak ada target hukumnya. Tapi secepatnya mungkin harus diselesaikan. Orangnya yang melakukan pelanggaran hukum ya harus ditindak. Secara tegas sesuai dengan info dan laporan peristiwa komplit yang terjadi di tengah masyarakat,” terangnya.

Tak berhenti di situ, Mahfud juga meminta agar pihak kepolisian dengan serius menindak tegas pelaku pelanggar hukum yang ada di Ponpes Al Zaytun. Penindakan harus mengarah pada aspek pelanggaran hukum pidana yang jelas.

“Jangan sampai laporan ditampung ada hambatan sana sini enggak jalan enggak jelas. Karena ada aspek hukum pidana, tentunya yang aspek hukum akan ditangani oleh Polri, dan tidak akan diambangkan. Tidak boleh suatu perkara diambangkan. kalau ya katakan ya, kalau tidak ya tidak,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya