SOLOPOS.COM - Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Ari Safaat (tengah) memperlihatkan barang bukti telepon seluler rekondisi yang berhasil disita dari dua toko di Semarang dan Grobogan, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ponsel rekondisi beredar di Semarang Raya.

Gelar perkara kasus peredaran telepon seluler diduga rekondisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Gelar perkara kasus peredaran telepon seluler diduga rekondisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah merampas 1.109 pesawat telepon seluler (ponsel) merek Nokia dan Samsung dari dua toko di Semarang dan Grobogan sebagai barang bukti kasus penipuan kepada konsumen. Lebih dari seribu batang ponsel itu diyakini polisi sebagai pesawat telepon rekondisi alias barang yang sejatinya sudah rusak atau telah lama dipakai namun dijual sebagai barang baru setelah diperbaiki dan dikemas ulang.

Sebanyak 1.109 ponsel diduga rekondisi ditunjukkan polisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Sebanyak 1.109 ponsel diduga rekondisi ditunjukkan polisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Dalam kasus penjualan ponsel rekondisi tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut. Para pemasok dan penjual pesawat telepon yang diyakini polisi sebagai barang rekondisi itu bakal dijerat dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya