Ponsel rekondisi beredar di Semarang Raya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah merampas 1.109 pesawat telepon seluler (ponsel) merek Nokia dan Samsung dari dua toko di Semarang dan Grobogan sebagai barang bukti kasus penipuan kepada konsumen. Lebih dari seribu batang ponsel itu diyakini polisi sebagai pesawat telepon rekondisi alias barang yang sejatinya sudah rusak atau telah lama dipakai namun dijual sebagai barang baru setelah diperbaiki dan dikemas ulang.
Dalam kasus penjualan ponsel rekondisi tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut. Para pemasok dan penjual pesawat telepon yang diyakini polisi sebagai barang rekondisi itu bakal dijerat dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya