Jateng
Sabtu, 24 Desember 2016 - 01:50 WIB

FOTO PONSEL REKONDISI : Ini 1.109 Ponsel Rekondisi Sitaan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasubdit Indaksi Ditreskrimsus Polda Jateng Kompol Ari Safaat (tengah) memperlihatkan barang bukti telepon seluler rekondisi yang berhasil disita dari dua toko di Semarang dan Grobogan, saat gelar perkara di Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Ponsel rekondisi beredar di Semarang Raya.

Gelar perkara kasus peredaran telepon seluler diduga rekondisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah merampas 1.109 pesawat telepon seluler (ponsel) merek Nokia dan Samsung dari dua toko di Semarang dan Grobogan sebagai barang bukti kasus penipuan kepada konsumen. Lebih dari seribu batang ponsel itu diyakini polisi sebagai pesawat telepon rekondisi alias barang yang sejatinya sudah rusak atau telah lama dipakai namun dijual sebagai barang baru setelah diperbaiki dan dikemas ulang.

Sebanyak 1.109 ponsel diduga rekondisi ditunjukkan polisi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat (23/12/2016). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Dalam kasus penjualan ponsel rekondisi tersebut, polisi menetapkan lima tersangka. Kelima tersangka itu adalah AS pemilik toko di Semarang, WW pemilik toko di Grobogan, serta D dan E warga Semarang bersama RU warga Kudus yang berperan sebagai pemasok ponsel rekondisi tersebut. Para pemasok dan penjual pesawat telepon yang diyakini polisi sebagai barang rekondisi itu bakal dijerat dengan UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif