SOLOPOS.COM - Ilustrasi siswa sekolah. (Solopos-Whisnupaksa K)

Solopos.com, BLORA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Blora pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan.

Promosi Desa BRILiaN 2024 Resmi Diluncurkan, Yuk Cek Syarat dan Ketentuannya

“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut, dikutip pada Selasa (6/6/2023).

Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Blora dalam PPDB 2023:

1. SMA Negeri 2 Cepu

Mencakup Kedungtuban, Cepu, Sambong, Kradenan.

2. SMA Negeri 1 Randublatung

Mencakup Randublatung, Jati, Kradenan.

3. SMA Negeri 1 Tunjungan

Mencakup Tunjungan, Japah, Banjarejo, Blora, Ngawen.

4. SMA Negeri 1 Blora

Meliputi Blora, Tunjungan, Jepon, Banjarejo.

5. SMA Negeri 2 Blora

Meliputi Blora, Tunjungan, Jepon, Bulu Rembang, Bogorejo.

6. SMA Negeri 1 Ngawen

Meliputi Ngawen, Kunduran, Todanan, Japah, Banjarejo.

7. SMA Negeri 1 Jepon

Meliputi Jepon, Bogorejo, Jiken, Blora.

8. SMA Negeri 1 Cepu

Mencakup Cepu, Kasiman, Padangan, Kedungtuban, Sambong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya