Solopos.com, BLORA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah melakukan pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Blora pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng No. 420/06582, penetapan wilayah zonasi tersebut diambil dari wilayah kecamatan terdekat dengan satuan pendidikan.
“Pengaturan wilayah zonasi dimaksud merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan,” bunyi aturan dalam SK tersebut, dikutip pada Selasa (6/6/2023).
Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Blora dalam PPDB 2023:
Berikut ini daftar pembagian zonasi SMA negeri di Kabupaten Blora dalam PPDB 2023:
Mencakup Kedungtuban, Cepu, Sambong, Kradenan.
Mencakup Randublatung, Jati, Kradenan.
Meliputi Blora, Tunjungan, Jepon, Banjarejo.
Meliputi Blora, Tunjungan, Jepon, Bulu Rembang, Bogorejo.
Meliputi Ngawen, Kunduran, Todanan, Japah, Banjarejo.
Meliputi Jepon, Bogorejo, Jiken, Blora.
Mencakup Cepu, Kasiman, Padangan, Kedungtuban, Sambong.