Jateng
Kamis, 5 Juli 2018 - 20:50 WIB

PPDB dengan SKTM Diminta Diumumkan Terbuka ke Publik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018 dengan surat keterangan tidak mampu (SKTM) harus diteliti satu demi satu dan hasilnya diumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Tuntutan itu disampaikan kalangan anggota DPRD Jawa Tengah terkait digunakannya SKTM untuk mendaftar masuk sekolah.</p><p>Panitia PPDB 2018 dari masing-masing sekolah diminta melakukan supervisi itu. "Sebelum ditetapkan harus dilakukan supervisi satu per satu para orang tua yang mendaftar dengan SKTM dan hasilnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat melalui berbagai media atau <em>website </em>sekolah," kata anggota Komisi E DPRD Provinsi, Jateng Muh Zen di Semarang, Kamis (5/7/2018).</p><p>Menurut dia, hal itu bertujuan untuk mengantisipasi ketidakjujuran pada pelaksanaan PPDB 2018, sekaligus menjawab keraguan dan kekhawatiran masyarakat terkait dengan penyalahgunaan SKTM oleh orang-orang yang mampu dari sisi finansial. "Supervisi oleh panitia PPDB dilakukan dengan turun langsung ke lapangan, tidak cukup hanya melihat satu lembar SKTM," ujarnya.</p><p>Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebutkan bahwa tidak tertutup kemungkinan jika waktu pelaksanaan PPDB 2018 diperpanjang demi menjaga kejujuran dan akuntabilitas. "PPDB bisa diperpanjang, pengalaman tahun kemarin diperpanjang karena ada beberapa sekolah negeri yang kekurangan murid," katanya.</p><p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, meminta masyarakat mendukung pelaksanaan PPDB 2018 dengan kejujuran. "Misalnya, terkait kuota siswa miskin. Kalau tidak miskin, ya, jangan mengaku miskin," ujarnya.</p><p>Gatot menyebutkan, kuota untuk siswa miskin diberikan secara optimal, yakni minimal 20% dari total daya tampung siswa baru sehingga memberikan kesempatan bagi masyarakat dari kalangan tidak mampu. Menurut dia, calon peserta didik pun boleh menyertakan SKTM, tapi harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menyalahgunakan.</p><p>"Kalau ditemukan adanya manipulasi, tentu kami akan tindaklanjuti laporan melalui kepala daerah masing-masing. Tetapi, kan sudah ada surat pernyataan yang ditandatangani pendaftar," katanya. Sanksi bagi pelanggar, kata dia, yakni bisa dibatalkan jika diterima karena data dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan kenyataan, misalnya tidak miskin tetapi mengaku miskin.</p><p><strong><em><a href="http://semarang.solopos.com/">KLIK</a> dan <a href="https://www.facebook.com/SemarangPos">LIKE</a> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</em></strong></p><p>&nbsp;</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif