Jateng
Selasa, 11 Januari 2022 - 20:09 WIB

PPPK Guru di Grobogan Masih Kurang 231 dari Total Kebutuhan 1.024

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Grobogan Tri Agung Budi. (Solopos.com/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Guru di Kabupaten Grobogan masih kurang 231 orang dari jumlah yang dibutuhkan sebanyak 1.024 orang.

“Ada 793 orang yang lolos kompetensi PPPK formasi guru dan sudah menginput daftar riwayat hidup [DRH] dan surat kelengkapan lainnya. Jadi masih ada kekurangan 231 orang, nantinya akan dipenuhi pada tahap dua,” jelas Kabid Perencanaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah atau BKPPD Grobogan Tri Agung Budi, saat ditemui di ruangannya, Selasa (11/1/2022).

Advertisement

Syaratnya, lanjut Agung, sama seperti CPNS, seperti surat kesehatan jasmani, surat kesehatan rohani yang didapatkan setelah pemeriksaan di rumah sakit pemerintah. Lalu surat keterangan bebas narkoba, surat keterangan tidak pernah dipenjara, SKCK dari Polres.

“Jadi syaratnya rumah sakit pemerintah untuk lokasi pemeriksaannya bisa di Grobogan, Solo atau Semarang,” kata Agung

Baca juga: Angin Kencang Terjang Semarang, Pohon Tumbang Timpa 3 Mobil

Advertisement

Setelah DRH diinput kemudian dicetak dan ditandatangani di atas materai. Selanjutnya BPPKD akan melakukan verifikasi dengan melihat data yang sudah diinput.

“Verifikasi untuk melihat apakah sudah betul atau ada yang salah dalam menginputnya. Misal harus masuk ke file surat keterangan kesehatan jasmani masuknya ke surat keterangan bebas narkoba. Termasuk juga ukuran file yang diunggah, karena jika terlalu kecil tidak bisa dibaca,” ujar Agung.

Baca juga: Petani di Grobogan Kaget Didatangi Polisi, Ternyata Ini Tujuannya

Advertisement

Menurut Agung, verifikasi waktunya sampai akhir Januari 2022. Selain input PPPK, syarat lainnya harus ada SK PPPK, ada surat pernyataan penempatan dari eselon 2, dan D1A usulan NIP pengangkatan. Ini harus dinamai sesuai kodenya dari masing-masing PPPK.

Mengenai PPPK guru tahap dua, Agung mengatakan masih menunggu dari pusat. Setelah ada surat, baru BKPPD Grobogan membuat pengumuman, dan jadwalnya. Untuk tahap satu pesertanya guru dari sekolah negeri, sedang tahap kedua guru swasta bisa ikut mendaftar.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif