Jateng
Kamis, 31 Maret 2022 - 00:49 WIB

Praktik Pengoplosan Elpiji di Blora Diungkap, Ratusan Tabung Disita

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi elpiji 3 kg (Dok. SOLOPOS)

Solopos.com, BLORA — Sebuah rumah yang dijadikan tempat pengoplosan elpiji subsidi ke elpiji nonsubsidi digerebek aparat Polres Blora, Minggu (29/3/2022). Dari rumah tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji 3 kg dan 12 kg yang siap dijual ke masyarakat.

Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan elpiji itu berawal dari penyelidikan petugas atas laporan masyarakat selama dua pekan.

Advertisement

“Anggota kami melakukan penyelidikan di Dukuh Kedungpring, Desa Ngliron, Kecamatan Randublatung, Blora. Di sana, ditemukan adanya pengoplosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung gas 12 kg,” ujar Aan dikutip dari laman resmi Polda Jateng, Rabu (30/3/2021).

Baca juga: Jelang Ramadan Harga Kebutuhan Naik, Termasuk Elpiji 3 Kg?

Kapolres Blora menambahkan saat digerebek polisi, sejumlah karyawan kedapatan sedang melakukan pengoplosan gas. Polisi lantas mengamankan tiga karyawan di rumah itu untuk dimintai keterangan.

Advertisement

“Pada saat penggerebekan di sana masih berlangsung pengisian tabung gas dari 3 kg ke 12 kg. Pelaku yang sudah kami amankan ada tiga orang. Mereka saat ini tengah menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.

Ia juga menyebutkan dalam penggerebakan itu, polisi mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan 12 kg. Selain itu, disita juga alat untuk mengoplos gas elpiji dan sejumlah kendaraan roda empat.

“Tabung gas yang kami sita ada 394, baik yang berukuran 3 kg maupun 12 kg. Barang bukti lain adalah regulator, tang, obeng karet, dan kendaraan roda empat,” imbuhnya.

Advertisement

Baca juga: Gudang Pengoplosan Elpiji di Ngemplak Digerebek Polres Boyolali

Aan mengatakan saat ini pihaknya masih memburu pemilik rumah yang dijadikan praktik ilegal pengopolosan gas elpiji dari tabung 3 kg ke 12 kg. Sedangkan tiga pelaku yang bertindak sebagai karyawan di rumah itu dikenai UU tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif