SOLOPOS.COM - Komjen Pol. Budi Gunawan di DPR. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Calon tunggal Kapolri baru Komjen Pol Budi Gunawan (kedua dari kanan) berbincang-bincang dengan sejumlah anggota DPR ketika menghadiri paripurna penetapan calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Calon tunggal Kapolri baru Komjen Pol Budi Gunawan (kedua dari kanan) berbincang-bincang dengan sejumlah anggota DPR ketika menghadiri paripurna penetapan calon Kapolri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Praperadilan Budi Gunawan menuai respons Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie. Jimly menyarankan Budi Gunawan mundur dari pencalonan Kapolri meski menang gugatan 

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

 

Kanalsemarang.com, SEMARANG– Wakil Ketua Tim 9 Jimly Asshiddiqie menyarankan Komjen Pol Budi Gunawan lebih baik mundur dari proses pencalonan Kapolri meskipun keputusan praperadilan mengabulkan gugatannya.

“Kita hormati keputusan praperadilan, dengan begitu ada koreksi. Akan tetapi, praperadilan tidak mempersoalkan substansi kejahatan yang disangkakan,” katanya di Semarang seperti dikutip Antara, Senin (16/2/2015).

Hal itu diungkapkannya usai seminar bertajuk “Menegaskan Pancasila sebagai ideologi dan Dasar Negara dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” di Hotel Horison Semarang.

Menurut dia, kalau suatu saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbaiki proses-prosesnya sesuai prosedur yang berlaku, bisa jadi BG ditetapkan lagi sebagai tersangka.

“Bisa minggu depan, bulan depan, dua bulan lagi Budi Gunawan dinyatakan lagi sebagai tersangka. Bisa saja kemungkinan itu terjadi,” kata Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia itu.

Jimly yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi (MK) itu, mengatakan BG tidak boleh merasa “jumawa” karena gugatannya dikabulkan dan merasa sudah selesai urusannya dengan hukum.

“Karena dia (BG, red.) bisa saja dijadikan tersangka lagi. Karena itu, sebaiknya dia dengan baik-baik, secara jantan, menyatakan mengundurkan diri dari proses pencalonan,” katanya.

Ia mengatakan pengabulan gugatan praperadilan merupakan momentum tepat bagi BG untuk mengundurkan diri dari proses pencalonan daripada memaksakan diri untuk tetap dilantik.

Kalau BG mundur dari proses pencalonan Kapolri, kata dia, DPR tidak bisa mempersoalkan kalau Presien mengajukan calon baru dan harapan publik akan adanya pencalonan baru terpenuhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya