Jateng
Kamis, 16 Juni 2022 - 01:05 WIB

Praperadilan Ditolak, Kapan Kejari Grobogan Periksa Tersangka PC

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Grobogan Iwan Nuzuardhi. (Solopos/Arif Fajar S)

Solopos.com, PURWODADI — Permohonan praperadilan PC tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Perum Bulog ditolak. Lantas kapan Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan memeriksa PC.

“Kami akan menunggu salinan putusan hakim yang memutuskan menolah permohnan tersangka PC,” jelas Kasi Pidsus Iwan Nuzuardhi dan Kasi Intel Kejari Purwodadi, Frenky Wibowo, di kejaksaan, Rabu (15/6/2022).

Advertisement

Selanjutnya bersama tim akan menentukan langkah selanjutnya yang akan kita laksanakan. Menurut Iwan, kejaksaan tetap akan memanggil tersangka PC.

Sebenarnya, tersangka PC yang seorang notaris tersebut akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan tanah untuk Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Advertisement

Sebenarnya, tersangka PC yang seorang notaris tersebut akan dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan pengadaan tanah untuk Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan.

Kejari Grobogan lanjut Kasi Pidsus, juga sudah mengirimkan surat ke asosiasi notaris, namun hingga 30 hari belum ada balasan. Karena belum ada balesan, pihaknya tetap akan memeriksa tersangka.

Baca juga: DPRD Grobogan Undang Disdik Terkait Kerusakan SDN 2 Penawangan

Advertisement

Namun sebelum waktu pemanggilan, ternyata tersangka PC mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Perum Bulog.

“Kejari Grobogan menerima pemberitahuan dari PN Purwodadi mengenai tersangka mengajukan pra peradilan pada 25 Mei 2022,” kata Kasi Pidsus Iwan.

Menurut Iwan, Kejari Grobogan menghormati keputusan tersangka kasus Bulog mengajukan pra peradilan, karena itu hak tersangka.

Advertisement

Baca juga: Presiden Jerman ke Candi Borobudur, Wisatawan Dilarang Masuk

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Marolop Winner P. Bakara dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan pemohon, yakni tersangka PC.

Selain itu dalam amar putusannya Hakim Marolop menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka atas nama PC yang diterbitkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Grobogan sah.

Advertisement

“Tetap jalan terus, kami akan tetap memanggil PC dan memeriksanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog,” kata Iwan.

Sementara Kasi Intel Kejari Grobogan Frenky Wibowo menambahkan penyidik dalam menetapkan PC sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif