Jateng
Rabu, 15 Juni 2022 - 21:35 WIB

Praperadilan Notaris Tersangka Kasus Perum Bulog di Grobogan Ditolak

Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Purwodadi yang diajukan tersangka PC dalam kasus Perum Bulog, Selasa (14/6/2022). (Istimewa-Kejari Grobogan)

Solopos.com, PURWODADI – Permohonan praperadilan notaris PC tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Perum Bulog di Desa Mayahan, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan ditolak.

Hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi Marolop Winner P. Bakara dalam amar putusannya menolak permohonan praperadilan pemohon, yakni tersangka PC.

Advertisement

Selain itu dalam amar putusannya Hakim Marolop menyatakan bahwa Surat Penetapan Tersangka atas nama PC yang diterbitkan termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Grobogan sah.

“Pembacaan putusan praperadilan sudah dibacakan hakim dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni M. Ali Purnomo dan kawan-kawan dan kuasa dari termohon, Iwan Nuzuardhi dan kawan-kawan,” jelas Iwan Nuzuardhi, di Kejari Grobogan, Rabu (15/6/2022).

Advertisement

“Pembacaan putusan praperadilan sudah dibacakan hakim dalam sidang yang dihadiri kuasa hukum pemohon, yakni M. Ali Purnomo dan kawan-kawan dan kuasa dari termohon, Iwan Nuzuardhi dan kawan-kawan,” jelas Iwan Nuzuardhi, di Kejari Grobogan, Rabu (15/6/2022).

Menurut Nuzuardhi, pokok diajukan pemohon dari peradilan adalah penetapan tersangka dari pemohon PC dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog.

Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob di Jateng, Ini Tanggalnya

Advertisement

“Yang pertama dan kedua itulah yang menjadi dalil tersangka mengajukan permohonan praperadilan,” ujar Iwan Nuzuardhi.

Menurut Iwan Nuzuardi yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Grobogan dalam menentukan tersangka penyidik telah memenuhi alat bukti.

“Kemudian penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap PC sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iwan.

Advertisement

Baca juga: Innalillahi, Warga Grobogan Meninggal Tersambar Petir di Sawah

Sementara Kasi Intel Kejari Grobogan Frenky Wibowo menambahkan penyidik dalam menetapkan PC sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

“Penyidik Kejari Grobogan dalam menetapkan PC sebagai tersangka sudah sesuai dengan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP,” kata Frenky.

Advertisement

Sebagai mana diketahui PC yang merupakan seorang notaris ditetapkan tersangka oleh Kejari Grobogan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Perum Bulog.

Kejaksaan berencana memeriksa tersangka dan sudah menjadwalkan waktunya, namun sebelum waktu pemeriksaan PC mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus Perum Bulog ke PN Purwodadi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif