Jateng
Rabu, 18 Mei 2022 - 15:33 WIB

Presiden Jokowi Longgarkan Pemakaian Masker, Ini Saran Ganjar

Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. (Istimewa)

Solopos.com, SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menanggapi kebijakan Presiden Joko Widodo terkait pelonggaran aturan pemakaian masker di luar ruangan. Menurutnya, tidak apa-apa masyarakat tidak menggunakan masker saat di luar ruangan atau di tempat terbuka, tapi harus diimbangi dengan kesadaran diri.

“Kalau di ruang terbuka seperti ini menurut saya tidak apa-apa.Enggak usah pakai masker bolehlah,” kata Ganjar di Semarang, Rabu (18/5/2022).

Advertisement

Namun Ganjar tetap menekankan masyarakat untuk melihat situasi dan kondisi di mana ia berada. Misalkan saat beraktivitas di luar ruangan dan ada kerumunan atau jarak yang pendek.

“Tapi tetap saja kalau di sebuah kerumunan, di luar jaraknya terlalu pendek, saya menyarankan tetap pakai masker. Kalau kerumunan tidak banyak menurut saya tidak pakai masker tidak apa-apa,” katanya.

Ganjar menjelaskan situasi Covid-19 saat ini memang terus melandai. Di Jateng hampir semua daerah tidak ada penambahan kasus yang signifikan. Rumah sakit juga mulai tidak merawat pasien Covid-19.

Advertisement

Baca juga: Jokowi Izinkan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Sukoharjo Tunggu Ini

Maka dari itu pelonggaran aturan pakai masker untuk aktivitas di luar ruangan juga harus diikuti dengan kesadaran melindungi diri dan orang lain.

“Dengan pengalaman kita hampir tiga tahun, kita sadar diri. Kapan kemudian kita harus memproteksi diri sehingga kalau di tempat terbuka seperti hari ini saya lari-lari maskernya tidak saya pakai. Terus kemudian yang kedua, ketika kita agak tidak enak badan, segera kita pakai masker sehingga kita bisa memproteksi,” jelas Ganjar.

Advertisement

Ganjar juga sepakat dengan pernyataan beberapa pakar yang menyatakan bahwa memakai masker tidak hanya melindungi diri dari Covid-19 tetapi juga penyakit lain. Misalnya hepatitis akut yang baru-baru ini muncul dan menjangkit anak-anak. Penyakit itu sampai saat ini memang belum diketahui secara pasti terkait cara penularannya namun ada dugaan bisa menular melalui saluran cerna dan saluran napas.

Baca juga: Soal Aturan Lepas Masker di Tempat Terbuka, Gibran: Jangan Tergesa-Gesa

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan kebijakan pelonggaran aturan pakai masker untuk aktivitas di luar ruangan, Selasa (17/5/2022). Masyarakat tidak wajib memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Namun masih ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan seseorang memakai masker. Di antaranya saat beraktivitas di dalam ruangan atau ruangan tertutup dan transportasi publik. Kelompok rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid disarankan tetap memakai masker saat beraktivitas. Pun demikian dengan orang yang bergejala batuk maupun pilek.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif