SOLOPOS.COM - Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023). (Istimewa/Polres Jepara)

Solopos.com, JEPARA — SA, 30, seorang pria di Desa Ketileng Singolelo, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah (Jateng), tega mencuri perhiasan milik ibu kandungnya. SA mencuri perhiasan itu untuk karaoke, mabuk, dan judi online.

Berdasarkan rilis yang diterima Solopos.com, SA memang kerap karaoke, mabuk, dan bermain judi online. Guna memenuhi hasyrat dunianya itu, SA tega mencuri perhiasan Ibu kandungnya dan kemudian dijual Rp4 juta.

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

“Satu kali karaoke di Pungkruk saya habis Rp1 juta,” kata SA saat ditanya Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan di sela-sela jumpa pers di Mapolres Jepara, Kamis (20/7/2023).

Tak hanya milik ibu kandungnya, pria yang mengaku sudah memiliki istri dan anak ini juga menggasak perhiasan dan uang milik tetangganya, yakni Muslimah, 56. Modus operandi tersangka mencuri perhiasan emas dan uang tunai saat rumah korban sedang sepi.

“Kemudian dijual dan hasilnya digunakan untuk judi online dan karaoke,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan bila pelaku masuk dengan cara mencongkel list jendela menggunakan tang atau catut. Saat di dalam, pelaku membuka lemari peralatan dapur dan menemukan uang tunai sekitar Rp3 juta.

Tak berhenti di situ, lanjut Kapolres, pelaku kemudian menuju ruang lainnya untuk kembali mencari bahan berharga. Pelaku berhasil menggasak sebuah gelang emas, dua buah cincin, dan sebuah anting.

Pelaku kemudian keluar melalui jendela. Selanjutnya menjual barang-barang tersebut kepada pembeli emas rongsok dan hasilnya sebagian digunakan untuk koraoke dan judi online.

Atas kejadian tersebut, korban atau tetangganya itu mengalami kerugian senilai Rp17 juta. Sebelum kejadian di rumah Ibu tersangka dan Muslimah, warga sekitar memang sering mengalami kehilangan perhiasan dan uang tunai.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah para tetangganya. Adapun warga yang kehilangan barang berharga, di antaranya Sri Piatun yang mengalami kehilangan perhiasan emas berupa gelang, kalung, empat cincin.

Sedangkan Mayangsari, mengalami kehilangan kalung emas. Lalu Mastopah mengalami kehilangan uang tunai Rp24 juta. Sementara Rohyati, mengalami kehilangan kalung emas kombinasi gelang-tali, uang tunai Rp150.000

“Perkara pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman tujuh tahun,” kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya