Jateng
Senin, 31 Agustus 2020 - 13:34 WIB

Pria di Pekalongan Bakar Diri Bareng Anak & Istri Terancam Hukuman Mati

Newswire  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Kebakaran (Solopos/Whisnupaksa)

Solopos.com, PEKALONGAN -- Seorang pria di Pekalongan, Jawa Tengah, yang tega bakar istri dan anak, Amir, terancam hukuman mati. Pria berusia 35 tahun itu saat ini masih dirawat di rumah sakit.

Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku terus berjalan. Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Siappapun yang dengan sengaja dan terencana mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana mati atau seumur hidup atau 20 tahun.

Advertisement

Warga Sukoharjo Sudah Boleh Gelar Hajatan Hingga Dangdutan Loh, Tapi Ada Syaratnya 

"Proses hukum terus berlanjut. Kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 3, Undang-undang nomor 23 tahun 2004," ujar Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Poniman, seperti diikutip dari Detik.com, Senin (31/8/2020).

Sedangkan pasal 44 ayat (3) UU IRI 23/2004 tentang Penghapusan KDRT menyebut setiap orang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terancam pidana paling lama 15 tahun atau denda maksimal Rp45 juta.

Advertisement

Mertua korban, Khuzaeri, 58, meminta Amir dihukum berat. Sebab Amir telah menghilangkan nyawa anak perempuan dan cucu, serta membakar rumahnya.

"Hukuman yang berat. Saya serahkan dengan pak polisi," katanya.

Nama Asli 5 Pesulap Indonesia, Kalau Beneran Dipakai Yakin Masih Sangar? 

Advertisement

Diberitaan sebelumnya, pria di Pekalongan itu tega bakar diri bersama istri dan anaknya pada Sabtu (29/8/2020) dini hari sekitar pukul 03.00 WIIB.

Aksi nekat tersebut diduga diawali karena cekcok dengan sang istri. Amir diketahui membakar diri bersama istri dan anak balitanya di dalam kamar di rumah mertuanya.

Enggak Kuat Jangan Baca, Ini Kisah Kelam Rumah 2207 Seymour Ave yang Sengaja Diblur Google 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif